Demo Turunkan Tarif PDAM
Bupati PPU Hamdam Temui Demonstran, Beri Solusi Potongan Tarif Bagi Pelanggan Kurang Mampu
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menyampaikan sejumlah solusi atas tuntutan masyarakat, mengenai kenaikan tarif Perumda Air Minum Danum Taka.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menyampaikan sejumlah solusi atas tuntutan masyarakat, mengenai kenaikan tarif Perumda Air Minum Danum Taka.
Solusi yang ditawarkan yakni, akan diberikan potongan atau diskon tarif, bagi pelanggan yang masuk dalam kategori tidak mampu.
"Solusi yang ditawarkan yakni memberikan potongan tarif bagi masyarakat yang tidak mampu," ungkapnya saat menemui massa di depan kantor Bupati PPU, Senin (19/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Penajam Paser Utara Demo, Desak Pemkab Turunkan Tarif PDAM
Kenaikan tarif PDAM kata Hamdam, karena berbagai pertimbangan.
Selain karena berdasarkan surat edaran dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum Danum Taka.
Pemerintah daerah saat ini tidak memungkinkan untuk memberikan dana penyertaan modal kepada Perumda.
Hal itu setelah pemberian dana penyertaan modal beberapa waktu lalu, yang disalahgunakan sehingga berujung pada temuan KPK.
Kenaikan tarif dilakukan, demi eksistensi perusahaan. Jika tidak dinaikkan, maka kemungkinan perusahaan bisa diambil alih pengelolaannya oleh pihak lain.
Baca juga: Pemkab PPU Beber Kemungkinan Kembali Berikan Penyertaan Modal Untuk Perumda Air Minum Danum Taka
"Kalau tidak dinaikkan maka bisa diambil alih pengelolaan PDAM kita," sambungnya.
Selain itu, pilihan kenaikan tarif sebagai salah satu upaya untuk memperluas cakupan pelayanan air bersih kepada seluruh masyarakat.
Dalam waktu dekat, Hamdam mengakui akan segera mengeluarkan surat keputusan, mengenai pemberian potongan atau diskon tarif, bagi pelanggan yang tidak mampu, terutama bagi pelanggan kategori R1 dan R2.
"Saya akan mengeluarkan surat keputusan mengenai pemberian potongan bagi yang tidak mampu terutama bagi pelanggan rumah tangga," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.