Berita Nasional Terkini

Ingat Marsiah yang Siram Tinja dan Air Kencing ke Tetangga? Keluar Penjara Dimintai Ratusan Juta

Masih ingat dengan Marsiah? Perempuan paruh baya di Sidoarjo yang siram tinja dan air kencing ke tetangganya. Begini kabarnya sekarang.

Editor: Heriani AM
(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu. Masriah adalah sosok penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga agar tetangga tak betah. Ia sempat dipenjara selama sebulan, namun kini digugat ratusan juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat dengan Marsiah? Perempuan paruh baya di Sidoarjo yang siram tinja dan air kencing ke tetangganya. Begini kabarnya sekarang.

Ya, Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang viral karena siram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga.

Video yang memperlihatkan Masriah melakukan aksi tersebut viral di media sosial dan ia sempat dilaporkan ke Polsek Sukodono.

Dikutip dari Kompas.com, menurut keterangan para saksi, aksi menyiram air kencing dan kotoran sudah dilakukan Masriah sejak 2017 di rumah tetangganya, Wiwik.

Baca juga: Terbaru! Masriah Penyiram Tinja Akhirnya Dipenjara, Terkuak Alasan Warga Langsung Gelar Syukuran

Masriah melakukan aksi tersebut karena ia ingin Wiwik tidak betah tinggal di rumahnya saat ini.

Pasalnya, rumah yang kini dihuni oleh Wiwik sebelumnya dibeli dari adik Masriah.

Masriah tak terima dengan hal tersebut karena sedari dulu ia sudah mengincar rumah adiknya.

Karena perbuatannya itu, Masriah harus mendekam di balik jeruji besi selama satu bulan lantaran terbukti melangar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) usai menjalani masa pidana selama sebulan penuh.

Ketika bebas, ia dijemput oleh keluarganya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah persyaratan administrasinya selesai.

Baca juga: Terbaru Nasib Masriah, Emak-emak yang Buang Kencing dan Tinja di Rumah Tetangga, Tidak Dipidana

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari, Masriah dinyatakan bebas murni.

Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ujar Imam.

Digugat Ratusan Juta

Baru saja bebas, Masriah digugat ratusan juta oleh tetangganya sendiri setelah ia bebas dari penjara pada Jumat (30/6/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved