Berita Nasional Terkini

Ingat Marsiah yang Siram Tinja dan Air Kencing ke Tetangga? Keluar Penjara Dimintai Ratusan Juta

Masih ingat dengan Marsiah? Perempuan paruh baya di Sidoarjo yang siram tinja dan air kencing ke tetangganya. Begini kabarnya sekarang.

Editor: Heriani AM
(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu. Masriah adalah sosok penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga agar tetangga tak betah. Ia sempat dipenjara selama sebulan, namun kini digugat ratusan juta. 

Namun pada saat malam hari, Masriah hanya menyiramkan air kencing tanpa sampah didalamnya.

PENYIRAM TINJA - Masriah emak-emak Sukodono, Sidoarjo, yang siram kencing ke rumah tetangganya setiap hari.
PENYIRAM TINJA - Masriah emak-emak Sukodono, Sidoarjo, yang siram kencing ke rumah tetangganya setiap hari. (Facebook)

Berdasarkan informasi yang beredar, ternyata Masriah melakukan tindakan menyiramkan air kencing ke rumah tetangganya itu ia lakukan sejak tahun 2017.

Diketahui, seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Masriah Si Penyiram Tinja Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Warga Desa Jogosatru Gelar Syukuranwanita bernama Masriah (56) itu merupakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Sedangkan tetangga yang rumahnya disiram air kencing itu adalah Wiwik.

Tak hanya menyiram air kencing, Masriah juga disebut kerap melemparkan sampah dan air comberan ke rumah Wiwik.

Bahkan kasus ini sudah tiga kali dimediasi tingkat RT namun tak kunjung selesai, Masriah terus melakukan hal yang sama.

Saat mediasi, Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Adapun alasan Masriah melakukan perbuatan itu karena berniat membeli rumah Wiwik dengan harga yang murah.

Awalnya rumah yang ditempati oleh Wiwik tersebut merupakan rumah adik Masriah.

Namun rumah itu dibeli oleh Wiwik.

Masriah berencan aingin membeli rumah itu. Ia ingin Wiwik merasa tidak betah dan nyaman dirumah tersebut sehingga ia menjualnya dengan harga murah kepada Masriah.

Baca juga: Terjawab Alasan Masriah Siram Air Seni dan Tinja ke Rumah Tetangganya, Lakukan Aksinya Sejak 2017

Hal itu kemudian membuat tetangganya bernama Wiwik tersebut melaporkan Masriah ke polsek setempat.

Kini Masriah, wanita penyiram tinja mendapatkan ganjaran perlakuannya dengan dipenjara selama satu bulan.

(cr31/tribun-medan.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kisah Masriah Siram Air Kencing dan Kotoran ke Rumah Tetangga, Dipenjara Lalu Digugat Ratusan Juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved