Berita Kukar Terkini

Korban KDRT di Kutai Kartanegara Bisa Lapor dan Konsultasi di Mal Pelayanan Publik, Ini Lokasinya

Posko pengaduan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa diakses di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dapat diakses oleh masyarakat. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Posko pengaduan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa diakses di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara.

Mal Pelayanan Publik tersebut berada di kompleks Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Totok Heru Subroto, menuturkan posko layanan ini dibuka sejak Februari 2023.

Baca juga: Jadi Korban KDRT, Perempuan Paser Ini Beralih jadi Pemandu Lagu, Demi Hidupi Buah Hati

Persisnya, lokasi layanan pengaduan KDRT di Mal Pelayanan Publik ini bersebelahan dengan ruang bermain anak.

“Kita sudah buka pos layanan pengaduan dan konseling korban KDRT di MPP. Tersedia konsultasi pembinaan keluarga,” katanya, Senin (3/7/2023).

Berdasarkan catatan yang dimiliki DP3A Kukar. belum ada laporan yang masuk dan kasus ditangani di posko layanan tersebut.

Totok menduga posko pengaduan ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga belum banyak masyarakat Kutai Kartanegara yang mengetahuinya. 

“Masyarakat mungkin tidak tahu ada layanan KDRT di sana, tahunya hanya layanan yang berhubungan dengan perizinan dan investasi,” sebutnya.

Selama ini, pengaduan kasus KDRT justru banyak masuk ke UPT P3A yang berlokasi di belakang eks kantor Kecamatan Tenggarong. Di sana juga ada konselor kasus KDRT. 

“Meski sepi pengaduan, kami tetap buka pos layanan pengaduan di MPP,” kata Totok.

Baca juga: Diceraikan, Nikita Mirzani Lakukan KDRT, Antonio Dedola Dilempar Gelas dan Setrika

MPP Sediakan 430 Layanan

Sebagaimana diketahui, ada 430 jenis layanan dari 28 entitas pelayanan publik yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Bambang Arwanto.

Ia mengatakan saat ini banyak pelayanan yang bisa diakses masyarakat di gedung tingkat dua seluas 2.200 m⊃2; itu.

MPP akan memberikan berbagai entitas pelayanan publik, Seperti layanan pajak, imigrasi, pembuatan paspor, notaris, kesehatan, kantor pos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved