Pilpres 2024
Aturan Pilpres 2024, Inilah 2 Hal yang Buat Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres 2024 Ditolak KPU
Inilah dua hal yang membuat pendaftaran pasangan Bakal Capres dan Cawapres 2024 ditolak, KPU bisa tolak koalisi yang Jegal calon lain.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah dua hal yang membuat pendaftaran pasangan Bakal Capres dan Cawapres 2024 ditolak, KPU bisa tolak koalisi yang Jegal calon lain.
Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka selama 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dikantongi bakal capres-cawapres sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kondisi tertentu, KPU bisa saja menolak pendaftaran bakal capres-cawapres.
Baca juga: Pengamat Soroti Pendekatan 3 Bakal Capres, Ganjar Adopsi Gaya Jokowi, Beda dengan Prabowo dan Anies
Merujuk Pasal 221 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik.
Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.
Lalu, merujuk Pasal 229 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan parpol ketika mendaftarkan bakal paslon ke KPU, yaitu wajib menyerahkan:
surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kesepakatan tertulis antarpartai politik;
- surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan parpol koalisi;

- kesepakatan tertulis antara partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon;
- naskah visi, misi, dan program dari bakat pasangan calon;
- surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
- dan kelengkapan persyaratan bakd pasangan calon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.