Pilpres 2024
Aturan Pilpres 2024, Inilah 2 Hal yang Buat Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres 2024 Ditolak KPU
Inilah dua hal yang membuat pendaftaran pasangan Bakal Capres dan Cawapres 2024 ditolak, KPU bisa tolak koalisi yang Jegal calon lain.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Namun demikian, KPU berhak menolak pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden dalam dua situasi.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) UU pemilu, yakni:
KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
- pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu; atau
- pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.
Setelah partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, bakal capres-cawapres diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Namun, jika hasil verifikasi menyatakan bahwa bakal capres-cawapres yang didaftarkan tak memenuhi syarat, maka, partai politik koalisi akan diminta untuk mengusulkan bakal calon pengganti.
Baca juga: Setelah Capres Ganjar Pranowo, Giliran Anies Baswedan Bertemu Puan Maharani di Tanah Suci
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, KPU akan menetapkan pendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Berikutnya, tahapan pemilu dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari, yakni 28 November 2023-10 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024, akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih capres-cawapres, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Data Pemilih 2024 Berkurang
Jumlah data pemilih pada 2024 berkurang sekitar 1 juta orang, dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan bulan lalu, dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sedang direkapitulasi mulai hari ini, Minggu (2/7/2023).
Sebelumnya, di dalam DPS, jumlah pemilih Pemilu 2024 mencapai 205.853.518. Dalam DPT yang sedang direkapitulasi, jumlahnya menjadi 204.807.222.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.