Berita Nasional Terkini

Kembar Penipuan Preorder iPhone, Rihana Rihani Ditangkap, Daftar 6 Fakta dari Kasus hingga Sosoknya

Kembar penipuan preorder iPhone, Rihana Rihani ditangkap. Berikut dafatr 6 fakta kasusnya, termasuk di dalamnya ada penggelapan mobil hingga sosok

Editor: Amalia Husnul A
Dok Polda Metro Jaya-Tribunnews/Abdi Ryanda Sakti-Tangkap Layar Twitter mazzini_gsp
Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone kembar Rihana Rihani di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023). Inzet: wajah Rihana Rihani yang sempat ramai di medsos. Kembar penipuan preorder iPhone, Rihana Rihani ditangkap. Berikut dafatr 6 fakta kasusnya, termasuk di dalamnya ada penggelapan mobil hingga sosok 

Dikutip dari Kompas.id, pelaku membangun kepercayaan dan menjerat para korban dengan menawarkan iPhone dengan harga murah.

Disebutka setiap korban yang menjadi UMKM pedagang atau reseller bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.

4. Si Kembar juga gelapkan mobil 

Selain dilaporkan atas tindakan penipuan, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno menyebutkan bahwa Rihana-Rihani juga dilaporkan telah membawa kabur sebuah mobil rental.

Menurut Tribuana, pemilik rental di Jakarta Selatan berinisial IR melaporkan keduanya pada 11 Januari 2023.

Dari laporan, polisi mengantongi kartu identitas pelaku yang merupakan Rihana.

Awalnya Rihana rutin membayar uang sewa sejak Desember 2019 sampai November 2022.

"Selama itu dibayar lancar Rp 6,5 juta per bulan. Tetapi, pada Desember 2022 mulai enggak bayar. Ketika ditagih, terlapor kabur," ujar Tribuana.

Dalam laporan disebutkan identitas Rihana tinggal di Tangerang Selatan, Banten.

Namun saat dilakukan penelusuran, namun saat dittelusuri keduanya sudah tidak ada.

Baca juga: Modus Pinjaman Online, Puluhan Korban Penipuan di Balikpapan Akui Rugi Ratusan Juta Rupiah

5. PPATK blokir 21 rekening Rihana Rihani

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana Rihani.

Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.

Natsir menyebut, dari hasil analisis sementara, PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai signifikan. Uang tersebut diduga bersumber dari tindak penipuan yang telah dilakukan keduanya.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir dikutip dari Kompas.com (6/6/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved