PPDB 2023

PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD dan SMP Jalur Umum Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

Hari ini PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP untuk jalur umum dibuka, cek syarat dan link pendaftarannya.

balikpapan.siap-ppdb.com
Laman PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD jalur umum 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP untuk jalur umum dibuka, cek syarat dan link pendaftarannya.

Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 jalur umum untuk SD dan SMP dibuka hanya sampai besok, Rabu (5/7/2023).

Untuk yang belum lulus seleksi PPDB Balikpapan 2023 pada jalur yang telah dibuka sebelumnya maka bisa mengikuti jalur umum.

Namun, tidak semua sekolah SD dan SMP di Balikpapan yang membuka jalur umum pada PPDB 2023 ini.

Sebab, sekolah akan membuka jalur umum jika masih terdapat kuota yang kosong yang belum terpenuhi dari jalur sebelumnya.

Baca juga: Hari Terakhir! Syarat dan Cara Daftar Ulang PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD-SMP Bagi yang Lulus

Sehingga, penting untuk melihat sekolah mana yang masih memiliki kuota untuk jalur umum tersebut.

LINK DAYA TAMPUNG SD JALUR UMUM

LINK DAYA TAMPUNG SMP JALUR UMUM

Cara Mendaftar

Laman PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD jalur umum
Laman PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD jalur umum (balikpapan.siap-ppdb.com)

Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara. 

Pertama jika tak punya akses internet, bisa datang ke sekolah yang dituju.

Kedua, jika punya akses internet, bisa mengaksesnya pendaftaran secara online di rumah.

LINK UNTUK MENDAFTAR

Sebelum mendaftar, pastikan calon peserta didik mengetahui cara mendaftar dan syarat yang harus diunggah.

Berikut selengkapnya cara mendaftar dan syarat yang dikutip dari balikpapan.siap-ppdb.com.

Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 untuk jenjang SD dan SMP dibuka hari ini hingga 30 Juni mendatang
Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 untuk jenjang SD dan SMP dibuka hari ini hingga 30 Juni mendatang (Tangkapan Layar balikpapan.siap-ppdb.com)

Tata Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP:

Model pendaftaran

Model A (tidak memiliki fasilitas internet)

1. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan;

2. Sekolah memfalitasi dan/atau memandu calon peserta didik untuk melakukan proses pendaftaran;

3. Proses pendaftaran mengikuti alur sebagaimana dalam system aplikasi PPDB (LINK DI SINI)

4. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.

Baca juga: Awas Dianggap Mundur! Cara Daftar Ulang SD/SMP di Siap PPDB Online Balikpapan dan Jadwal 2023/2024

Model B (memiliki fasilitas internet)

1. Calon peserta didik mendaftar secara online di mana ada atau terdapat fasilitas internet;

2. Proses pendaftaran mengikuti alur sebagaimana dalam system aplikasi PPDB atau dengan KLIK DI SINI

3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.

TATA CARA PPDB

Umum

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan formal dilaksanakan secara on-line (dalam jaringan);

2. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah Sekolah Dasar (SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah;

3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan nonformal dilaksanakan secara off-line (luar jaringan);

4. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah semua layanan pembinaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan layanan pendidikan kesetaraan paket A, Paket B dan paket C yang diselenggarakan oleh pemerintah;

Persyaratan PPDB

Persyaratan Jenjang SD

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

Persyaratan Kelas Inklusif

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80

Persyaratan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi

Persyaratan Jenjang SMP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga;
Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

Persyaratan Kelas Inklusif

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80

Persyaratan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi

Seleksi Jenjang Sekolah Dasar

Proses seleksi pada jalur Umum:

- Berdasarkan usia;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Seleksi Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Proses seleksi pada jalur Zonasi:

Jalur Zonasi untuk R-1

- Semua pendaftar yang berada di R-1 diterima;
- Jika pendaftar R-1 melebihi kuota maka akan mengurangi kuota R-z;
- Jika pendaftar R-1 kurang dari kuota, maka sisa kuotanya akan menambah kuota R-z;
- Jika pendaftar R-1 melebihi jumlah total R-1 dan R-z, maka dilakukan seleksi berdasarkan Nilai, untuk menentukan yang diterima dan tidak diterima;
- Jika terjadi kesamaan nilai maka pendaftar yang lebih dahulu yang dinyatakan diterima.

Jalur Zonasi untuk R-z

- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur R-1 melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota;
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur Afirmasi melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota;

Proses seleksi pada jalur Afirmasi:

- Semua pendaftar jalur afirmasi diterima;
- Jalur afirmasi diseleksi berdasarkan Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika pendaftar kurang dari kuota maka sisa kuotanya akan menambah kuota jalur Zonasi khususnya R-z;
- Jika pendaftar melebihi kuota maka kuotanya akan mengurangi kuota R-z, sebesar-besarnya 30 persen dari kuota Afirmasi;
- Jika terjadi kelebihan pendaftar di zona yang bersangkutan, maka akan diambil kebijakan oleh kepala Dinas dengan persetujuan Kepala Daerah;

Proses seleksi pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.

Proses seleksi pada jalur Prestasi:

- Seleksi berdasarkan seleksi Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditambahkan dengan Nilai prestasi hasil verifikasi dan validasi;
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.

Seleksi Kelas Inklusif dan Jalur Anak Guru

Seleksi Kelas inklusif:

- Seleksi dilakukan diluar system aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh Tim khusus kelas inklusif berdasarkan dokumen yang ada, proses observasi dan wawancara;

Seleksi jalur anak guru:

- Seleksi dilakukan diluar system aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh Tim khusus yang di ketua kepala satuan pendidikan yang berdasarkan kuota dan hasil wawancara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved