Berita Nasional Terkini

Terbaru! Masalah Mario Dandy Makin Berat, Kini jadi Tersangka Kasus Pencabulan Pacar yang Masih Anak

Masalah Mario Dandy kini semakin berat, anak Rafael Alun Trisambodo itu kini jadi tersangka kasus pencabulan pacar yang masih anak-anak.

Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
AG dan Mario Dandy. Masalah Mario Dandy kini semakin berat, anak Rafael Alun Trisambodo itu kini jadi tersangka kasus pencabulan pacar yang masih anak-anak. 

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan D Digelar, Penampilan Mario Dandy Diprotes JPU

Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari Ini

Dua terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (4/7/2023).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan, termasuk saksi terdakwa Mario dan Shane," kata Hafiz Kurniawan dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7).

Saksi lain yang direncanakan hadir adalah Anastasia Pretya Amanda (19), atau Amanda mantan Mario.

Namun, Hafiz tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses pemanggilan saksi Amanda.

"Kalau saya belum bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan, tapi Amanda yang jelas direncanakan hadir," ujarnya

Mario, yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, diduga melakukan penganiayaan terhadap D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Shane Lukas diduga turut serta dalam penganiayaan ini dan kedua pria tersebut kini ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam berbagai pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak. Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.

Baca juga: Jonathan Latumahina Singgung Strategi Mario Dandy agar Bebas, Anak Rafael Alun Disebut Sehat

Sementara itu, anak berinisial AG yang juga terlibat dalam kasus ini telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

Jonathan Latumahina Singgung Strategi Mario Dandy agar Bebas

Video Mario Dandy yang senyum-senyum saat sidang kasus penganiayaan anak dengan korban D ramai beredar di media sosial.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved