Berita Nasional Terkini

Anggota Komisi III Minta SIM Berlaku Seumur Hidup: Jika Polri Ingin Terapkan Sistem yang Bersih

Minta SIM berlaku seumur hidup, anggota Komisi III DPR menyebut hal ini harus diterapkan jika Korlantas Polri ingin terapkan sistem yang bersih.

Tribun Mataram
ILUSTRASI Minta SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup, anggota Komisi III DPR menyebut hal ini harus diterapkan jika Korlantas Polri ingin terapkan sistem yang bersih. 

TRIBUNKALTIM.CO - Minta SIM berlaku seumur hidup, anggota Komisi III DPR menyebut hal ini harus diterapkan jika Korlantas Polri ingin terapkan sistem yang bersih.

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan,jika SIM bukan merupakan bagian dari PNBP, seharusnya SIM tak boleh lagi ada masa berlakunya.

Benny mengatakan sejatinya pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu diperpanjang tiap lima tahun.

Baca juga: Pengurusan SIM Bagi Pengidap Gangguan Pendengaran di Kalimantan Timur Bakal Dibedakan

Benny meminta agar kebijakan itu dievaluasi dengan menjadikan masa berlaku SIM menjadi seluruh hidup.

Pernyataan itu disampaikan Benny saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi.

"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan, tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," kata Benny dalam ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).

Kata dia, jika memang itu masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) maka perpanjangan tiap lima tahun rentan hanya dijadikan alat menghasilkan uang.

Baca juga: Momen Libur Idul Adha dan Cuti Bersama, Pelayanan Pengurusan SIM di Balikpapan Libur 5 Hari

"Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit, jadi kalo bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian, itu kalau mau benar," ucap dia.

Penerapan tanpa perpanjangan itu kata Benny juga harus diterapkan jika Korlantas Polri ingin menerapkan sistem yang bersih.

"Tapi kalau mau cawe cawe, polisi mau cawe cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang sim, satu kali dikasih seumur hidup," beber dia.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023) (Tribunews/Rizki Sandi Saputra)

Hanya saja, dalam cara untuk menjamin kelayakan seseorang mendapatkan SIM, maka upaya itu kata dia bisa dilakukan dengan ujian pembuatan SIM.

"Tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian, soal SIM," tukas dia.

Tak cukup di situ, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mendesak kepada Kepala Korlantas untuk bisa menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM.

Baca juga: Kapolri Minta Materi Ujian Praktik SIM C Dikaji Ulang, Tes Jalur Angka 8 dan Zig-Zag Bakal Direvisi

Kata dia, data itu penting mengetahui perihal pemasukan PNBP tahunan dari sektor SIM.

"Bapak Kakorlantas juga harus jelaskan kepada kami berapa yang lulus ujian SIM setiap tahunnya, berapa perpanjangan setiap tahunnya," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved