Berita Balikpapan Terkini

Pengurusan SIM Bagi Pengidap Gangguan Pendengaran di Kalimantan Timur Bakal Dibedakan

Ditlantas Polda Kaltim berencana mengeluarkan inovasi surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pelayanan pengurusan SIM keliling di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditlantas Polda Kaltim berencana mengeluarkan inovasi surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.

Khususnya bagi masyarakat yang kekurangan dalam hal kemampuan pendengaran.

Meski sudah ada SIM golongan D, namun nantinya tidak semua penyandang disabilitas akan mendapatkan izin dengan golongan tersebut.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan melalui Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan nantinya mereka tetap mendapat SIM sesuai golongan kendaraannya.

"Misal dia bawa mobil, tetap dapat SIM A. Begitupun seterusnya," singkat Wahyu, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Kongkalikong Edarkan Sabu, Kawanan Pria di Balikpapan Diringkus Polisi

Hanya saja nantinya para pemohon akan mendapatkan stiker yang ditempel pada kendaraan masing-masing.

Masing-masing pemohon, lanjut dia, bakal mendapat 2 lembar stiker yang menempel di bagian depan dan belakang kendaraan.

Stiker itu nantinya dicetak dengan simbol khusus yang menandakan bahwa pengendara merupakan penyandang disabilitas.

"Nanti bisa seperti simbol telinga dicoret. Itu menandakan bahwa pengendara ini ada gangguan pada pendengarannya," imbuh Wahyu.

Adapun perbedaan dengan pengurusan SIM pada umumnya, Wahyu meneruskan, terdapat pada persyaratan.

Di mana pemohon wajib melengkapi dengan surat rekomendasi dari komunitas penyandang disabilitas yang ditunjuk oleh Ditlantas Polda Kaltim.

Demikian merupakan bagian dari lampiran surat kesehatan yang merupakan persyaratan permohonan SIM.

Baca juga: Soroti Kelangkaan, DPRD Balikpapan Menduga Ada Penimbunan Pasokan Gas LPG Subsidi

"Itu kebijakan karena mengingat tes kesehatan gangguan pendengaran mahal sekali, bisa Rp 200 ribu ke atas," ujar Wahyu.

Disaat bersamaan, Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim bakal memberi pelatihan bagi petugas di lingkup Samsat dan Satpas.

Pelatihannya bakal menggandeng Juru Bahasa Isyarat berupa interaksi sederhana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved