Berita Nasional Terkini
Johnny G Plate Seret Nama Jokowi dalam Eksepsi Kasus Korupsi BTS, Bambang Pacul: Perintah yang Mana?
Johnny G Plate seret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsi kasus korupsi BTS, Bambang Pacul: dari PDIP mempertanyakan pernyataan tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Johnny G Plate seret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsi kasus korupsi BTS, Bambang Pacul: dari PDIP mempertanyakan pernyataan tersebut.
Seperti diketahui saat ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate masih menjalani sidang kasus korupsi BTS.
Pihak Johnny G Plate pun sudah membacakan eksespsinya dalam persidangan kemarin.
Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Jokowi.
Hal itu berawal ketika kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.
Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Bikin Hakim Geram, Dituding Cari Kesalahan: Kami Tidak Ada Tedensi Politik
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi terkait disebutnya nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Pacul menyatakan, pihaknya enggan merespons lebih jauh terkait hal ini. Sebab, perkara tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
Sehingga yang sejatinya bisa dilakukan yakni dengan mengeluarkan fakta atau pembuktian.
"Kalau proses hukum itu kan urusannya urusan fakta. Kan gitu lho, jadi kalau kita beropini kemudian disuruh berpersepsi yo jangan," kata Pacul kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Ihwal nama Jokowi yang disebut memberikan perintah dari adanya proyek BTS tersebut, Pacul mempertanyakan perihal apa isi perintah itu.
Sebab menurut Pacul, kewenangan presiden kepada menteri memang untuk memberikan perintah.
Baca juga: Sosok dan Peran Windy Purnama yang Disebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Seret Johnny G Plate
"Kalau ada perintah, perintah yg mana, namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri," ucap dia.
Namun, jika perintah itu adalah untuk melakukan tindak pidana korupsi maka Pacul secara tegas menyatakan kalau hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Jokowi.
"Tapi perintah yang mana, apakah ada perintah yang mohon maaf, perintah, misalnya, woi kamu lakukan korupsi, yo ndak mungkin lah. Ngawur itu," tukas Pacul.
Diberitakan kompas.tv, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Pada sidang kali ini, Johnny Plate berkesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu berawal ketika kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.
Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny G Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Tinggal Tunggu Restu Jokowi? Inilah Nama yang Mengemuka jadi Menkominfo Pengganti Johnny G Plate
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.”
Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.
Beberapa di antaranya yaitu Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference.
“Saat itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Kemudian, lanjut kuasa hukum Johnny, Rapat Terbatas Kabinet pada 4 Juni 2020 tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.
“Saat itu, ada arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta atau pemerintah,” ucapnya.
Berikutnya, rapat internal kabinet pada Rabu, 16 Juni 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, tentang tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.
“Pada saat itu, terdapat arahan dari Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah,” ujar kuasa hukum Johnny.
Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Akibat praktik korupsi yang diduga dilakukannya mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp 8 triliun.
Jaksa penuntut umum menyebut Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut.

Eksepsi Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi, Presiden di 2019 Pernah Janji Bangun 4.000 BTS
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Plate bawa-bawa nama Presiden Jokowi saat menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi.
Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait peningkatan jumlah target pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
JPU sebelumnya menyebut Johnny Plate menyetujui perubahan target pembangunan menara BTS 4G dari 5.052 site desa menjadi 7.904 site desa pada 2021 sampai 2022 tanpa melalui studi kelayakan.
Padahal, kata Johnny, adanya peningkatan target pembangunan menara BTS 4G Kominfo tersebut merupakan arahan dari Presiden joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: Terjawab Siapa Menkominfo Pengganti Johnny G Plate? Disebut-sebut Tinggal Tunggu Persetujuan Jokowi
Kuasa hukum terdakwa Johnny mengatakan, kliennya tak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa Anang Achmad Latif mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
Apalagi, kata dia, muncul narasi bahwa terdakwa Johnny Plate berinisiatif menyetujui peningkatan target pembangunan BTS 4G menjadi 7.904 buah menara selama periode 2021 sampai 2022.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate dalam persidangan dikutip dari Kompas.TV.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Tribunnews, Presiden pernah berjanji di tahun 2019 untuk ada pembangunan sekira 4.000 BTS.
"Terkait permohonan BTS dari Wagub Josef, Presiden Joko Widodo menjelaskan, bahwa tahun depan pemerintah akan membangun lagi kurang lebih 4000 BTS dan paling banyak di Indonesia Timur terutama di Papua. Pada titik tertentu dijelaskan Presiden Jokowi kita masih memerlukan pembangunan BTS," tulis kominfo.go.id, Senin (14/10/2019).
Saat itu, Presiden memberikan pernyataan dalam Peresmian Palapa Ring di Istana Negara dengan melakukan konferensi video bersama pejabat pemerintah daerah.
Masih di laman tersebut, apresiasi terhadap diresmikannya Palapa Ring ini diungkapkan juga oleh Wakil Bupati Merauke Sularso yang menyampaikan syukurnya kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Terjawab Siapa Menkominfo Pengganti Johnny G Plate? Disebut-sebut Tinggal Tunggu Persetujuan Jokowi
“Kami menyampaikan terima kasih dengan peresmian Palapa Ring ini, Kabupaten Merauke dan wilayah Selatan Papua telah bisa berkomunikasi dengan baik, bertukar informasi, bahkan yang terpenting yang disampaikan Bapak Presiden, dapat memberikan informasi perkembangan tentang potensi daerah. Saya sampaikan hari ini di kab Merauke surplus beras 200 ribu ton,” tutur Sularso.
Proyek Palapa Ring yang baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari infrastruktur “Tol Langit” yang menghubungkan 514 kota/kabupaten di Indonesia dengan jaringan serat optik.
Palapa Ring hadir sebagai wujud dari kebijakan afirmatif pemerintah untuk menyediakan internet cepat dan mengurangi kesenjangan digital khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) yang secara komersial tidak feasible untuk dibangun oleh penyelenggara telekomunikasi. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Johnny Plate Sebut Nama Jokowi, Presiden di 2019 Pernah Janji Bangun 4.000 BTS dan Nama Jokowi Diseret Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, PDIP: Perintah yang Mana? Ngawur Itu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.