Berita Nasional Terkini

Johnny G Plate Tersangka Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun Tetap Jadi Caleg, KPU Buka Suara

Johnny G Plate tersangka korupsi diduga rugikan negara hingga Rp 8 triliun tetap jadi caleg, KPU buka suara.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Johnny G Plate tersangka korupsi diduga rugikan negara hingga Rp 8 triliun tetap jadi caleg, KPU buka suara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Johnny G Plate tersangka korupsi diduga rugikan negara hingga Rp 8 triliun tetap jadi caleg, KPU buka suara.

Usai ditetapkan jadi tersangka korupsi sorotan tertuju pada eks Menkominfo Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi.

Tak tanggung-tanggu, kerugian negara akibat korupsi politisi partai Nasdem itu disebut mencapai Rp 8 triliun.

Kini, sorotan kembali tertuju pada Johnny G Plate yang tetap bisa jadi caleg meski sudah berstatus tersangka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Beredar Kabar Hary Tanoe Bakal Gantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo, Respon Jokowi dan Perindo

Hasyim mengatakan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Johnny, tetapi juga untuk semua caleg yang terkena masalah pidana dan berstatus tersangka.

Sebab, menurut dia, KPU tidak berpegang pada status tersangka, tetapi pada putusan kasus sang caleg yang berkekuatan nukum tetap.

"Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," ucap Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).

Beda soal ketika Johnny G Plate memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024 atau Partai Nasdem membatalkan pencalonan Johnny ke KPU sebagai bakal calon legislatif.

"Itu terserah partainya, karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," ujar dia.

Hingga saat ini, kata Hasyim, Nasdem belum memberikan informasi terkait pencalegan Johhny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Angkat Bicara Soal Isu Johnny G Plate Tersangka Karena Nasdem Usung Anies

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved