Berita Balikpapan Terkini
Kasus IUP Palsu di Balikpapan Terkesan Mandek, Polisi Tidak Temukan Dokumen Aslinya
Polda Kaltim bersama Inspektorat telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Kaltim, namun petugas tak menemukan dokumen autentik IUP yang diduga
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Balikpapan menemui jalan buntu.
Sebelumnya Polda Kaltim bersama Inspektorat telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Kaltim, namun petugas tak menemukan dokumen autentik IUP yang diduga dipalsukan itu.
Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Kristiaji menerangkan pihaknya telah menyelidiki ke sejumlah Kantor Dinas Provinsi.
Baca juga: Pansus Investigasi Pertambangan Soal 21 IUP Palsu, Ada Indikasi Keterlibatan ASN dan Mantan Pegawai
Namun, saat dilakukan penggeledahan pihaknya tak menemukan dokumen autentik IUP yang diduga dipalsukan itu.
"Jadi upaya terakhir penggeledahan bersama Inspektorat tidak ditemukan dokumen asli yang dipalsukan, sementara yang dilaporkan inspektorat adalah kasus pemalsuan," terang Kristiaji.
Dalam laporannya, Inspektorat saat itu mengajukan barang bukti berupa salinan berupa fotokopi dokumen IUP yang dipalsukan. Menurutnya, fotokopi itu tak bisa dilakukan uji laboratorium.
Pihaknya saat ini akan kembali melakukan beberapa pemeriksaan saksi kembali sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penyidikan kasus dugaan IUP palsu.
Meski nantinya hasil dari gelar itu dihentikan karena tak adanya barang bukti yang ditemukan.
Baca juga: Soal 21 IUP Palsu di Kaltim, Kadis ESDM Munnawar tak Bisa Berkomentar
Kristiaji memastikan, kasus itu masih bisa berlanjut bila dokumen autentik IUP yang dipalsukan itu sewaktu-waktu ditemukan.
"Kalau suatu saat nanti kita temukan dokumen asli yang palsu itu, brarti itu novum, bisa kita buka kembali,"ungkapnya.
Selain dokumen autentik IUP yang dipalsukan, lanjut Kristiaji, Polda Kaltim juga masih menunggu laporan dari para korban.
Dalam hal ini perusahaan yang telah membeli IUP diduga palsu itu, untuk melapor ke Polda Kaltim ataupun Polda setempat nantinya.
Sehingga penyidikan kasus itu bisa dilanjutkan kembali. "Kalau memang transaksinya diwilayah Polda Kaltim, silahkan melapor. Kami tunggu itu," tegas Kristiaji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.