Berita Kaltim Terkini

Soal 21 IUP Palsu di Kaltim, Kadis ESDM Munnawar tak Bisa Berkomentar

Sebetulnya, menurut Munawwar pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, sejatinya dapat langsung bergerak melakukan penanganan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas ESDM Kaltim Munnawar tak bisa berkomentar banyak terkait perkembangan 21 IUP palsu yang tengah berproses di Polda Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dan teridentifikasi masuk dalam daftar 21 IUP palsu yang ramai diperbincangkan.

Sejak kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat, aktivitas tambang ilegal makin masif di Benua Etam, julukan Kalimantan Timur.

Demikian diutarakan oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim Munnawar kepada TribunKaltim.co di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Terbaru, beber dia, pada Maret 2023 ini, aktivitas tambang ilegal juga ditemukan di Berau, menangani tambang ilegal di Kaltim, Dinas ESDM mengakui tidak bisa berbuat banyak.

Baca juga: Bikin Ibu-ibu Resah, Tambang Ilegal di KM 27 Tenggarong-Kota Bangun Ganggu Aktivitas Warga

Apalagi soal 21 IUP Palsu yang kini telah diusut Polda Kaltim.

"Kalau yang berkaitan 21 IUP palsu kami selaku dinas terkait tidak bisa berkomentar," tegasnya, Jumat (24/3/2023).

Termasuk terkait temuan aktivitas tambang ilegal di IKN oleh Pansus, disinyalir kuat masuk dalam daftar 21 IUP.

Munnawar menyerahkan penanganan sepenuhnya dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Sempat Dihadang Saat Tinjau Tambang Ilegal di IKN Nusantara

"Apa memang palsu atau tidak itu sudah ada yang diberikan mandat, sehingga satu pintu," tukasnya.

"Kita tunggu adalah sejauh mana tindakan penegak hukum," imbuh Munawwar.

Ilustrasi aktivitas galian tambang batu bara yang diduga ilegal di Kalimantan Timur.
Ilustrasi aktivitas galian tambang batu bara yang diduga ilegal di Kalimantan Timur. 

Sebetulnya, menurut Munnawar pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, sejatinya dapat langsung bergerak melakukan penanganan kasus.

"Kalau temuan kemarin termasuk dalam 21 IUP palsu, harusnya tidak ada lagi koordinasi, yang menindak itu aparat penegak hukum. Menindaklanjuti ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved