Berita Kukar Terkini

LPG 3 Kilogram Masih Susah, Warga Kukar Antre Sejak Subuh

Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Warga Loa Tebu
Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Puluhan warga rupanya rela mengantre sejak subuh demi mendapatkan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah ini.

Kelangkaan gas LPG subsidi memang telah dirasakan warga Kota Raja sebulan terakhir. Hal tersebut turut dibenarkan warga bernama Mega (28).

Ibu rumah tangga ini mengaku kerap kesulitan mendapatkan gas LPG subsidi. Menurutnya, tabung gas melon menjadi barang langka yang berharga.

Baca juga: Gas 3 Kg di Samarinda Langka dan Upaya Pemkot Kendalikan Inflasi

"Kalau pun nemu harganya memang mahal, bisa ditebus Rp30-35 ribu untuk satu tabung," ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Dugaan Penimbunan Gas Elpiji Subsidi

Menanggapi fenomena kelangkaan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara, Arfan Boma buka suara.

Pihaknya mengaku telah melakukan kordinasi dengan Pertamina mengenai kelangkaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepada TribunKaltim.co, Boma memaparkan data. Kabupaten Kutai Kartanegara sejatinya mengusulkan 33 ribu metrik ton kuota LPG 3 kilogram.

Namun, pada tahun 2022, Kabupaten Kutai Kartanegara hanya mendapat jatah kuota LPG 3kg sebesar 27.912 Metrik Ton.

Kuota LPG 3 kilogram ini pun kembali mendapat penyesuaian di tahun 2023. Kabupaten Kutai Kartanegara hanya mendapat 26.461 Metrik Ton, ada penurunan 5,2 persen.

"Kami sudah minta, sebagai operator penyalur yang ditunjuk Pertamina harus menjaga ketersediaan kuota hingga akhir tahun 2023," terangnya.

Disperindag Kutai Kartanegara pun tak menutup mata atas kelangkaan gas LPG subsidi. Mereka sudah berupaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 15 agen se-Kutai Kartanegara.

Baca juga: Warga Kukar Susah Cari Gas 3 Kg, Terpaksa Jajan Lauk di Warung, Agen Klaim Distribusi Normal 

Namun sidak tersebut tak membuahkan hasil signifikan. Pasalnya, Disperindag Kutai Kartanegara tak memiliki kewenangan untuk menindak tegas para oknum nakal.

"Belum ada (temuan), kami pun tidak punya kewenangan untuk menindak. Sampai saat ini hanya menduga-duga, indikasinya mungkin saja ada kebocoran atau penimbunan," kata Boma.

Ia hanya berpesan, apabila ditemukan penyimpangan dalam penyaluran LPG subsidi, masyarakat dapat melaporkan ke kontak Pertamina di 135.

"Sertakan bukti foto atau video pelanggaran Agen atau Pangkalan Resmi," tegasnya.

Sanksi Jual LPG Subsidi di Atas HET

Kelangkaan LPG 3 Kilogram di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhir-akhir ini mendapat sorotan.

Hal ini membuat Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi.

Surat Edaran dengan nomor B-1498/EK.II 065.11/06/2023 dibuat untuk mengantisipasi kelangkaan dalam penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg di Kukar.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kelangkaan LPG subsidi.

Pertama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan.

Kedua, para camat diminta menginstruksikan Lurah dan Kepala Desa agar bekerja sama dengan Ketua RT untuk aktif memantau pangkalan.

"Agar menjual LPG tabung 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ketiga, pihak Agen dan Pangkalan diminta menyalurkan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan dan tepat sasaran.

"Tidak diperkenankan melakukan penimbunan atau menyalurkan ke wilayah lain," tegasnya.

Edi menyebut, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengolaan dan penyaluran LPG 3 Kg akan didokumentasikan dan disampaikan pada aparat penegak hukum.

"Jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku baik, Sanksi Pidana atau termasuk rekomendasi pencabutan izin agen/pangkalan," jelasnya.

SE ini, lanjut Edi Damansyah, sesuai dengan arahan dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 460/6014/Bangda terkait Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tepat Sasaran di Daerah.

Ketentuan sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Aturan itu menyebutkan bahwa Pengguna LPG tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro.

Kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan Tabung 3 Kg.

Kemudian Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved