Berita DPRD Kutai Timur

Pansus DPRD Kutim Kebut Bahas Temuan LHP BPK Anggaran 2022, Tahapan Sampai Rapat Internal

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2022 mengebut pembahasan temuan Lanjut Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2022, Sayid Anjas, Rabu (5/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2022 mengebut pembahasan temuan Lanjut Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2022 yang diketuai oleh Sayid Anjas telah selesai memanggil masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat rekomendasi dari BPK RI selama 2 minggu terakhir.

Namun, saat rapat pansus secara internal nantinya dan kemudian masih ada yang kurang, OPD yang bersangkutan akam dipanggil kembali.

"Hampir semua sudah selesai, tapi kalau pas nanti rapat internal ada yang kami tanyakan lagi, ada yang ganjal, nanti kami panggil lagi dinas," ungkap Anjas, Politisi dari Partai Golkar itu, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: DPRD Kutim Desak UPT Disdik Wilayah 2 Kaltim Tambah Rombel di SMA SMK

Adapun OPD yang telah dipanggil untuk membahas temuan-temuan LHP BPK RI anggaran tahun 2022, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Wilayah (Itwil), Bagian Hukum dan lainnya.

Berdasarkan rapat pansus dengan OPD terkait, tidak ada catatan BPK RI terkait LHP angaran 2022 yang sulit, kebanyakan administratif.

Salah satunya, di BPBD temuan BPK terkait pemberian honor kepada tenaga kerja honorer di lapangan di bawah standar yang telah diselesaikan pada hari itu juga, dimana persoalan tersebut tidak sampai ada pengembalian dana, sehingha dinilai telah klir.

Baca juga: Pupuk Kaltim Siap Melahirkan Generasi Inovator yang Melek ESG di Industri Agrobisnis

Selain itu Disdikbud juga sudah klir, ada beberapa pengembalian dana yang harus dilakukan, namun telah mengirim Surat Tanda Setoran (STS) Pengembalian Dana kepada Itwil.

"Pengembalian dana di Disdik, Dinas PUPR dan Perkim kurang lebih sama, misalnya pengerjaan yang volumenya kurang," imbuhnya.

"Secara keseluruhan belum.ditotal berapa penegmbaliannya, masih ada yang belum setor STS ke Itwil, Disdik klir, PUPR masih belum, ini nanti akan jadi SiLPA di 2023," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved