Pemilu 2024

Cara Pekerja bisa Nyoblos di TPS di IKN Nusantara, Berikut 4 Langkah Pindah TPS di Pemilu 2024

Cara pekerja bisa nyoblos di TPS di IKN Nusantara, berikut 4 langkah pindah TPS di Pemilu 2024

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
Kementerian PUPR
Ilustrasi hunian pekerja IKN Nusantara. Cara pekerja bisa nyoblos di TPS di IKN Nusantara, berikut 4 langkah pindah TPS di Pemilu 2024 

"Ribuan ini kalau surat suara mencukupi dia bisa pindah memilih dan menjadi DPTb," katanya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara, Wiwik Susiati, membeberkan, telah menetapkan bahwa ada 304 pekerja proyek IKN yang akan ikut dalam Pemilu nanti, Rabu (5/7/2023). 
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara, Wiwik Susiati.  (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Sebelumnya, KPU PPU bakal mendirikan dua TPS khusus di IKN, tepatnya di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.

Rencananya, lokasinya berada di titik nol dan di Guest House atau rumah jabatan Bupati.

TPS tersebut akan mengakomodir pekerja dari enam perusahaan yang ada di IKN dan sekitarnya.

Pekerja yang diakomodir hak pilihnya, rata-rata berasal dari Papua, Sumatera, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Baca juga: Termasuk Pemilu dan IKN Nusantara, Daftar Program Strategis Pemerintah Tahun 2024 yang Diawasi BPKP

"TPS khusus ada di Bumi Harapan, ada enam perusahaan karena satu perusahaan itu ada 26, ada 50 pekerja, tidak terlalu banyak jadi kami gabung," jelasnya.

Cara Pindah TPS

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pelayanan itu sebagai salah satu cara pihaknya untuk menjaga hak pilih di Pemilu 2024.

"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Betty seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7/2023). 

Berikut 4 langkah yang harus dilakukan pemilih untuk pindah TPS:

1. Harus urus manual di tempat asal atau tujuan 

Pemilih harus melakukan pengajuan pindah TPS secara manual ke petugas KPU.

Misalnya, seperti pergi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi di tempat asal maupun tujuan. 

 Contohnya, bila terdaftar sebagai pemilih di Kota Bandung, tetapi, harus pergi ke Jakarta untuk kepentingan belajar pada 14 Februari 2024, bisa mengurus pindah memilih ini di Jakarta maupun Bandung. 

2. Bawa dokumen pendukung 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved