Pemilu 2024
Cara Pekerja bisa Nyoblos di TPS di IKN Nusantara, Berikut 4 Langkah Pindah TPS di Pemilu 2024
Cara pekerja bisa nyoblos di TPS di IKN Nusantara, berikut 4 langkah pindah TPS di Pemilu 2024
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Mega proyek Ibu Kota Negara baru, IKN Nusantara menyedot banyak pekerja yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Bagi pekerja yang ingin menyoblos di TPS yang berada di kawasan IKN Nusantara dapat mengajukan pindah TPS.
Dengan mengajukan pindah TPS maka pekerja IKN Nusantara tidak akan kehilangan hak pilihnya.
Para pekerja bisa memberikan suaranya atau nyoblos di TPS di sekitar proyek IKN Nusantara.
Sementara ini, berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap atau DPT 2024, hanya 304 pekerja IKN Nusantara yang terdaftar.
Sebanyak 304 pekerja IKN Nusantara ini adalah pekerja dari luar Kaltim, yang masa kerjanya hingga Februari 2024, atau bertepatan dengan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan untuk pekerja yang akan datang kata Komisioner KPU PPU Wiwik Susiati belum terdata, jumlah pastinya juga belum diketahui.
Sementara, penetapan pemilih dalam DPT telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Namun mereka nantinya tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, dengan syarat "pindah memilih".
"Berpotensi bertambah, apalagi ada pekerja yang akan datang," kata Wiwik Susiati Rabu (5/7/2023) kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Kawasan di Sekitar IKN Nusantara Jadi Fokus Satgas Tambang Ilegal di Kaltim, Tim Segera ke Lapangan
Untuk mendapatkan pindah memilih, yang bersangkutan harus terdaftar dalam DPT daerah asalnya.
Selanjutnya, perlu mengajukan pindah TPS dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Nantinya, mereka akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Untuk diketahui, pemilih yang berasal dari luar Provinsi Kaltim, hanya akan memilih presiden dan wakil presiden.
Sedangkan yang berasal dari provinsi Kaltim, bisa memilih DPRD Provinsi dan DPD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.