Breaking News

Berita Nasional Terkini

Minta Kemenag Audit Ponpes Al Zaytun, Pesan Menohok Cak Imin untuk Panji Gumilang: Jangan Arogan

Minta Kemenag audit ponpes Al Zaytun, pesan menohok Cak Imin untuk Panji Gumilang sebut jangan arogan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Cak Imin Soroti Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun - Minta Kemenag audit ponpes Al Zaytun, pesan menohok Cak Imin untuk Panji Gumilang sebut jangan arogan. 

Alhasil, terkait mencuatnya dugaan penodaan agama, Panji Gumilang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

3 Ustaz Kondang Turun Tangan Hadapi Panji Gumilang

Ustaz Abdul Somad alias UAS siap menghadapi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terkait perkara dugaan penistaan agama.

Selain UAS, Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga akan menjadi saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang, termasuk Habib Luthfi bin Yahya.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung yang juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Katanya akan memanggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya (Ustaz) Adi Hidayat juga," kata Ihsan saat ditemui di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Banyak Tokoh Jadi Korban Panji Gumilang, Pimpinan Al-Zaytun Punya Misi Khusus Dekati Para Pejabat

Selain dua dai tersebut, Ihsan juga menyebut saksi ahli lainnya adalah ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.

Ihsan mengatakan, sejak laporan penistaan agama tersebut masuk, sudah banyak saksi yang diperiksa.

Dua saksi berasal dari pelapor.

Kemudian, beberapa ahli dari luar juga turut dipanggil.

"Dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga ada lima, dan beberapa ahli luar yang sudah dipanggil," ujar Ihsan.

Selain itu, Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan 10 bukti tambahan.

Total ada 15 bukti yang sudah diserahkan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Diketahui, pimpinan pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved