Berita Nasional Terkini
11 Penerima Uang Pengamanan Korupsi BTS Kominfo akan Dipanggil Kejagung, Jampidsus: Diperiksa Semua
11 penerima uang pengamanan kasus korupsi BTS Kominfo bakal dipanggil Kejagung. Jampidsus memastikan akan diperiksa semua.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo, Johnny G Plate terus jadi perhatian.
Sejumlah pihak menyoroti nama-nama yang beredar namun belum diperiksa, kini Kejaksaan Agung menyatakan akan memaggil seluruh pihak yang terkait dengan perkara korupsi tower BTS Kominfo.
Termasuk mereka yang akan diperiksa dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini adalah 11 nama yang diduga menerima aliran dana untuk pengamanan perkara.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menegaskan akan memanggil semuanya.
Pernyataan ini disampaikan Febrie Adriansyah, Senin (10/7/2023).
Saat ditanya mengenai 11 nama yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, Febrie Adriansyah, Jampidus Kejagung mengatakan "Itu akan dipanggil semua.
Makanya saya enggak tau nih jadwalnya, kan hari-harinya ada tuh."
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, seluruh pihak yang masuk dalam 11 daftar penerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Terlebih 11 nama itu diduga menerima nama terkait pengendalian atau pengamanan perkara.
"Semua informasi dari masyarakat nama-nama yangg beredar di masyarakat kita periksa.
Ada upaya-upaya penyelesaian katanya ya, pengamanan, penyidikan," ujar Ketut seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Kejaksaan Agung Pastikan Panggil 11 Penerima Uang Pengamanan Perkara BTS Kominfo.
Untuk informasi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS Kominfo, Irwan merincikan secara detail pihak-pihak yang menerima dana dari dirinya.
Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Sebut soal Perintah Jokowi, Kuasa Hukum: Proyek BTS Bukan Inisiatif Kliennya
Totalnya ada Rp 243 miliar yang dialirkan kepada berbagai pihak, mulai dari staf Menkominfo, Dirut BAKTI, hingga Direktur Pertamina.
Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate Sebut Eksepsi Kasus Korupsi BTS Tidak Bermaksud Menyeret Nama Jokowi
Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke pihak-pihak tersebut diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.
Nama Politisi Mendadak Raib
Sejumlah nama politisi hilang dalam dokumen penuntutan dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station(BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo).
"Kalau dalam dokumen yang beredar malah dalam beberapa rencana penuntutan kayaknya para politisi itu namanya menjadi hilang.
Enggak semua namanya ada," ujar Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar, Sabtu(8/7) dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Nama-nama Politisi Mendadak Raib di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo.
Kendati demikian Zainal enggan menyebut siapa saja nama-nama politisi yang hilang dalam dokumen tersebut.
Baca juga: Jokowi Terseret Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny Plate, PDIP Respon Nota Keberatan Politisi NasDem
Ia menyatakan informasi itu merujuk hasil investigasi dari sejumlah majalah.
“Misalnya Majalah Tempo, kemudian rencana penuntutan dokumen yang beredar, itu kan ada beberapa nama yang kelihatannya hilang, nanti bisa dilihat,” ujar dia.
Lebih lanjut, Zainal berpandangan hilangnya nama-nama politisi tersebut dapat diinterpretasikan bahwa kasus korupsi tersebut memang sangat besar karena mencakup banyak pihak.
“Orang besar, keterkaitan besar dengan keterkaitan tertentu. Apalagi ini memang proyek besar karena ini proyek yang sangat baik menurut saya ya, makanya kita harus pikirkan ke depannya,” kata dia.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas aliran korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Yunus mendorong penelurusan aliran ke perusahaan hingga pihak yang terafiliasi dengan partai politik.
"Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di pasal 3 saja.
Tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan atau pun dan juga partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya," kata Yunus.
"Dan kalau dia menerima lewat perusahaan hati-hati juga perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang yang mengendalikan perusahaan itu.
Dia numpang lewat hanya di perusahaan tapi CPO-nya ini dia mengendalikan dia yang menikmati," imbuhnya.
Di sisi lain, Yunus turut meminta delapan orang tersangka kasus korupsi BTS Kominfo dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyinggung soal perbuatan korupsi yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu greedy corruption dan needy corruption.
Menurut Yunus, greedy corruption acap kali melibatkan para penyelenggara negara.
"Saya ingin membagi korupsi karena kerakusan, saya sebut greedy corruption. Satu lagi karena kebutuhan kita sebut needy corruption.
Kalau greedy corruption itu jumlahnya besar, biasanya pelakunya penyelenggara negara. Ada kecenderungan penyalahgunaan jabatan, biasanya ada pencucian uangnya," ucapnya.
Yunus menilai dalam kasus korupsi dengan jumlah besar para pelaku acap kali melakukan pencucian uang. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya menghindari risiko terjerat sendirian dalam korupsi tersebut.
"Kenapa ada pencucian uang? Karena jumlahnya terlalu besar. Kalau korupsi besar itu seperti bangkit jiwa sosialnya.
Jadi harus bagi-bagi dan ada semacam risk management supaya jangan saya sendiri yang kena risiko ya kita ajak yang lain-lain, kita bagi yang lain-lain," jelas Yunus.
Dia mempertanyakan penyidikan Kejagung yang hanya baru menjerat dua orang tersangka kasus korupsi BTS dengan pasal TPPU.
Dua tersangka itu masing-masing bernama Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
"Jadi kalau dipertanyakan di dakwaannya kenapa kok dua saja didakwa dengan TPPU?
Padahal yang lain juga menerima jumlah yang sangat besar dan tidak mungkin ditelan sendiri pasti ada upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan asal-usulnya atau pidana asalnya," kata Yunus.
"Jadi harusnya bukan hanya tindak pidana korupsi saja yang didakwakan, tapi juga dakwaannya harus kumulatif yaitu korupsi dan pencucian uang," sambungnya.
Kejaksaan Agung(Kejagung) telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G.
Kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.
Sebagian dari para tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan.
Adapun pelaku lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
Baca juga: Kejagung Periksa Menpora terkait Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan
(Tribun Network/ham/kps/wly)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
korupsi BTS Kominfo
korupsi bts
BTS Kominfo
Kominfo
Johnny G Plate
Kejaksaan Agung
Kejagung
Jampidsus
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Tersangka Korupsi BTS Bongkar Soal Sosok Kuat di Luar Kementerian yang Memaksa untuk Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Update Korupsi BTS Kominfo, Menpora Bakal Diperiksa Kejagung, Bagaimana Keterkaitan Dito Ariotedjo? |
![]() |
---|
Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan, Kuasa Hukum Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo |
![]() |
---|
Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Hari Ini, Saksi Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Mudah-mudahan Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.