Berita DPRD Kutai Timur

PAW Anggota DPRD Kutim, Mulyana Gantikan Almarhum Asmawardi

Mulyana telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Asmawardi.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Pelantikan Hj Mulyana sebagai anggota DPRD Kutim, PAW almarhumah Asmawardi, Senin (10/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Mulyana telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Asmawardi.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menggantikan almarhum Asmawardi periode berjalan 2019-2024.

Mulyana merupakan legislatif dari daerah pilihan 2 yang meliputi Kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon dan Rantau Pulung. Dimana ia memperoleh suara sekitar 700an lebih jumlah suara di dapil 2.

Ia bersyukur diberi kesempatan bisa duduk menjadi bagian anggota DPRD Kutai Timur.

Baca juga: Kuasa Hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva Gugat Kutim ke MK Terkait Tapal Batas di Kampung Sidrap

"Alhamdulilah, tetap semangat dan siap menyalurkan aspirasi masyarakat," ungkapnya, Senin (10/7/2023).

Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni mengucapkan selamat kepada Mulyana yang telah resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kutai Timur.

Ia kembali mengingatkan tugas sebagai anggota DPRD khususnya di wilayah Kutai Timur memiliki tanggung jawab penuh sebagi wakil rakyat.

"Semoga Hj. Mulyana dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif, untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Mengenal Sosok Reni Puspita, Pelopor Gerakan Eco Enzyme dari Sampah di Sangatta Kutim

Perlu diketahui, Mulyana dilantik langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Rizali Hadi, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar dan 23 anggota DPRD Kutim, dan tamu undangan lainnya.

Mulyana dilantik berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 1000.1.4.2/28/bpo/nomor 2/2023 tentang pemberhentian anggota DPRD Kutim H. Asmawardi dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutim masa jabatan 2019-2024. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved