Berita Kukar Terkini
Razia Besar-besaran di Kukar hingga 24 Juli, Polisi akan Tindak pada 9 Jenis Pelanggaran
Operasi Patuh Mahakam 2023 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mulai dilaksanakan per hari ini Senin 10 Juli 2023
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Operasi Patuh Mahakam 2023 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mulai dilaksanakan per hari ini Senin 10 Juli 2023.
Pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2023 akan berlangsung selama dua minggu ke depan mulai 10 Juli hingga 24 Juli 2023 mendatang.
Operasi Patuh Mahakam 2023 di Polres Kutai Kartanegara ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena.
Menurutnya, apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana prasana pendukung.
Baca juga: 9 Pelanggaran Lalu-lintas jadi Sasaran dalam Operasi Patuh Mahakam 2023 di Bontang
Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
"Saya minta agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, serta para personel harus terlebih dahulu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tegasnya.
Adapun, Operasi Patuh Mahakam 2023 bersifat preemtif, preventif, dan represif atau penindakan hukum.
Di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran ditegakkan secara manual.
Kasatlantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menambahkan untuk tilang manual hanya petugas bersertifikat penyidik yang diperkenankan untuk menindaklanjuti.
Baca juga: Selama Operasi Patuh Mahakam, Ratusan Pengendara Motor Dapat Teguran dari Satlantas Polres Kukar
Oleh sebab itu, tidak sembarang petugas yang bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum.
"Yang menjadi sasaran operasi ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan," katanya.
"Kendaraan tidak sesuai standar dan perilaku pengendara yang tidak disiplin berlalu lintas," tuturnya.
Berikut 9 prioritas penindakan pelanggaran dalam Operasi Patuh Mahakam 2023 di Kukar, Kalimantan Timur.

Simak disini:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Memberikan izin berkendara untuk anak di bawah umur
3. Bagi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
5. Tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan safety belt bagi pengendara mobil
6. Berkendara dalam keadaan mabuk
7. Berkendara melawan arus
8. Melebihi batas kecepatan
9. Balap liar dan melanggar hak utama kendaraan tertentu
SUMBER: Polres Kukar 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.