Berita Bontang Terkini

9 Pelanggaran Lalu-lintas jadi Sasaran dalam Operasi Patuh Mahakam 2023 di Bontang

Polres Bontang bakal melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2023, mulai Senin 10 Juli 2023. 

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi petugas memberikan Imbauan bagi pengendara yang melanggar lalu-lintas di Jalan Bayangkara, Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang bakal melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2023, mulai Senin 10 Juli 2023. 

Operasi ini bakal berlangsung dua pakan atau terhitung selama 14 hari.

Selama operasi, para personil akan diterjunkan berjaga sejumlah lokasi titik rawan kecelakaan lalu-lintas atau lakalantas dan pelanggaran lalulintas.

Dalam operasi ini juga akan menyasar 9 pelanggaran lalu-lintas dalam berkendara.

Baca juga: Selama Operasi Patuh Mahakam, Ratusan Pengendara Motor Dapat Teguran dari Satlantas Polres Kukar

Diantaranya ponsel saat berkendara, melawan arus, melanggar batas kecepatan maksimal, balap liar, hingga melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Selanjutnya pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, ketahuan mengangkut orang di bak terbuka, dan melanggar hak utama kendaraan tertentu. 

“9 pelanggaran ini akan menjadi atensi kepolisian selama Operasih Patuh Mahakam,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Dahlan Djauhari saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).

Penindakan pun nantinya akan menyesuaikan tindak pelanggaran lalulintas.

Misalnya pemberian teguran secara lisan bagi pelanggaran ringan. Namun bagi pelanggaran yang besar makan tidak ada toleransi, langsung akan ditilang.

Baca juga: Selama 2 Pekan Operasi Patuh Mahakam, 48 Pengendara di Bontang Terjaring Razia

Muhammad Dahlan Djauhari juga menjelaskan, tidak hanya 9 jenis pelanggaran tersebut yang akan ditindak.

Termasuk penggunaan kenalpot bising juga akan dilakukan penindakan meski tak masuk daftar 9 kategori penindakan dalam Operasi Patuh Mahakam 2023.

“Penindakan akan kita sesuaikan tingkatan jenis pelanggarannta,” terangnya.

Di akhir Muhammad Dahlan Djauhari mengimbau masyarakat agar mengutamakan keselamatan dan memperhatikan kelengkapan kendaraan saat berkendara.

Kemudian para orangtua juga diminta agar memperhatikan dan tidak mengizinkan anaknya untuk berkendara jika belum cukup umur.

Juga dilarang jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tetap utamakan keselamatan. Anak di bawah umur jangan dibiarkan berkendara.

"Termasuk yang belum memiliki SIM,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved