Berita Samarinda Terkini

3 Kali Persidangan di KIP Kaltim, Jatam Akhirnya Bisa Mengantongi Dokumen Amdal SP Air Limbah PT ABN

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim kembali menghadiri persidangan ketiga ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Dua orang perwakilan warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara didampingi JATAM Kaltim saat menunjukan contoh air ledeng yang tak layak konsumsi di wilayah mereka, Selasa (11/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Tetapi tidak ada jawaban. Jatam pun melayangkan surat keberatan di 9 Januari 2023, namun tak ada jawaban kembali.

Sehingga, pada 1 Maret 2023, pihaknya mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke KIP Kaltim.

Sidang perdana pun terlaksana pada 25 Mei 2023 lalu, dengan agenda legalitas.

Dilanjutkan sidang kedua pada 5 Juni 2023 dengan pembacaan materi dan penyampaian alasan oleh DLH dan dilakukan mediasi.

Baca juga: Eks Panglima TNI, Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Jatam Khawatirkan Nasib Warga Lokal di IKN

Kemudian 11 Juli 2023 ini memasuki sidang putusan, dengan hasil DLH Kukar harus memberikan dokumen izin pembuangan air limbah Setling Pond melewati irigasi pertanian warga ke sungai untuk kegiatan usaha dan atau kegiatan usaha dan atau kegiatan eksploitasi (operasi produksi) batubara PT ABN di Kukar.

"Tindak lanjut saat sudah menerima dokumen tersebut kami akan melakukan pengkajian lebih mendalam," jelasnya.

"Kami akan melakukan kajian dokumen terlebih dahulu untuk mensikronkan temuan awal kami dan dokumen yang kami terima dari DLH Kukar," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved