Kabar Artis

69 Hari Dito Mahendra Buron, Pacar Nindy Ayunda Abaikan Ultimatum, Bareskrim: Kita tak Pandang Bulu

Terhitung sudah 69 hari sejak Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, namun hingga saat ini masih berstatus buron.

Editor: Heriani AM
kolase tribunnews
Sosok Dito Mahendra - Terhitung sudah 69 hari sejak Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, namun hingga saat ini masih berstatus buron. 

Nama Dito Mahendra pertama kali muncul di media akibat laporan yang ia buat untuk Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

Dito melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 ke Polres Serang Kota.

Masalah ini bermula ketika Nikita Mirzani menyebut Dito sebagai seorang penipu dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Sementara itu, kuasa hukum Dito mengatakan bahwa kliennya dan Nikita tidak saling mengenal dan tidak pernah berinteraksi secara personal.

Dengan laporan yang dibuat oleh Dito, akhirnya Nikita sempat masuk penjara, namun divonis bebas oleh hakim.

Dito Mahendra sebelumnya dicari-cari oleh KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Namun, sebelum dilimpahkan ke KPK, Dito Mahendra diketahui sudah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali.

Kediaman Dito digeledah oleh aparat kepolisian pada 19 Mei lalu. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum, dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.

Hasilnya, polisi menemuka dua pucuk senjata api ilegal dari rumah Dito yang beralamat di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat; dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kini, Dito berstatus sebagai buron akibat temuan dia senjata api ilegal tersebut.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LICINNYA Dito Mahendra, Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror Belum Berhasil Menangkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved