Berita Nasional Terkini

Berita Panji Gumilang Hari Ini: Diisukan Punya Bunker dan Gudang Senjata, Ridwan Kamil Buka Suara

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat tengah ramai diisukan memiliki bunker hingga gudang senjata, Ridwan Kamil Buka Suara.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Pimpinan Pompes Al Zaytun Panji Gumilang dan Ridwan Kamil - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat tengah ramai diisukan memiliki bunker hingga gudang senjata, Ridwan Kamil Buka Suara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berita Panji Gumilang hari ini diisukan punya bunker dan gudang senjata, Ridwan Kamil buka suara.

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat tengah ramai diisukan memiliki bunker hingga gudang senjata.

Seperti diketahui Ponpes Al Zaytun tengah ramai disorot seusai diduga terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Ditambah lagi, rekening milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dibekukan lantaran diduga terindikasi adanya pencucian uang.

Sementara itu, kabar soal isu Ponpes Al Zaytun memiliki bunker dan gudang senjata menggaung usai adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga: Terungkap Panji Gumilang Ubah Kalimat Al Quran dan Sebut Bukan Kalam Allah, MUI: Bertentangan Hukum!

Namun soal kebenarannya, hingga saat ini belum ada informasi yang valid terkait hal itu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku belum mendengar informasi soal isu adanya bunker dan gudang senjata di Ponpes Al Zaytun.

Namun, Ridwan Kamil menekankan jika hal ini melanggar aturan tentu akan dilakukan tindakan hukum.

"Saya malah baru dengar (soal isu adanya bunker dan gudang senjata), nanti saya kabarin."

"Prinsipnya kalau melanggar aturan, melanggar hukum tentu ada tindakan," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Di sisi lain, Ridwan Kamil menekankan apabila isu adanya bunker dan gudang senjata di Ponpes Al Zaytun tersebut tak terbukti, masyarakat tak perlu membesar-besarkannya.

Pun proses hukum selalu ada di Indonesia, lanjut Ridwann Kamil, terkait apabila adanya tindak pidana.

Pihaknya meminta publik fokus pada proses terkini, yakni soal proses hukum Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri.

"Tapi kalau tidak ada pelanggaran tidak usah terlalu dibesar-besarkan, karena apapun itu kita ini negara hukum, kalau ada hal-hal yang melewati batas hukum pasti ada penanganan," ungkapnya lagi.

"Saya kira tidak perlu dibesar-besarkan, proporsional, fokus satu-satu kepada hal yang paling utama apakah ada pelanggaran hukum atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Terbaru Penjelasan Mahfud MD terkait Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan Bawa Kasusnya ke PBB

Panji Gumilang Jawab Isu Dirinya Dapat Bekingan Istana

Sebelumnya Panji Gumilang memberikan jawaban soal adanya isu dirinya mendapatkan bekingan dari Istana.

Dalam pengakuannya, Panji Gumilang membantah mendapat bekingan dari Istana.

"Sudah, sudah dijawab semua di dalam (di Bareskrim, soal isu bekingan istana)," kata Panji Gumilang, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Tidak ada (bekingan dari Istana)," imbuhnya lagi.

Panji pun menampik pertanyaan lanjutan dari awak media, dan enggan menjawabnya serta menjelaskannya.

"Sudah jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa," lanjutnya.

"Sudah tidak ada apa-apa lagi semua sudah dijawab."

"Saya sudah beri jawaban kepada Bareskrim."

Awak media pun juga menanyakan apakah tudingan-tudingan yang dialamatkan ke Panji Gumilang itu benar, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu pun hanya menjawab hal itu sudah dijelaskan ke Bareskrim Polri.

"Percayalah saya sudah berikan jawaban dengan baik," katanya lagi.

Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, yakni setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, kini kasus tersebut naik status.

Kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang itu naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam kasus tersebut, terlapor (Panji Gumilang) sudah memenuhi unsur perbuatan pidana.

Hal itu diperkuat usai penyidik memeriksa empat orang saksi, dan lima orang ahli.

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun, Ini Profil Waketum MUI Anwar Abbas, LBH Muhammadiyah Siap Back Up

Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi. (*)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved