Berita Berau Terkini

Polres Berau Amankan 3 Tersangka Ilegal Mining di Kawasan Bedungun, Sita 1 Alat Berat

Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana illegal mining, di Kabupaten Berau

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Presscon penangkapan 3 tersangka kasus ilegal mining.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana illegal mining, di Kabupaten Berau.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan kronologi bermula pada Senin, (10/7/2023) dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal.

“Satreskrim dapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan Ilegal,” ungkapnya, kepada Tribunkaltim.co, Kamis (13/7/2023).

Diketahui, aktivitas pertambangan ilegl yang tidak memiliki izin usaha tersebut berada pada Jalan Sultan Agung, Kelurahan Bedungun.

Baca juga: Polda Kaltim Amankan 14 Pelaku dan BB Illegal Mining di Kukar, DPW Kesmi Kaltim Beri Apresiasi

Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Illegal Mining di Lahan Konsesi PT. MHU

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh unit Reskrim. Maka didapatkan satu unit alat berat excavator PC 200, yang sedang bekerja melakukan penggalian tanah,” ujarnya.

Sindhu menjelaskan tim Reskrim Polres Berau pun sudah mengamankan 3 orang tersangka yakni GB, AS dan DL. Adapun alat bukti yang diamankan adalah 1 unit alat berat.

Dijelaskannya tiga orang tersebut, masing-masing memiliki peran satu di antaranya, bekerja sebagai pengawas dan dua lainnya menjadi operator.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan lokasi tambang batu bara tersebut miliki luas 10 kali 5 meter.

“Sekitar 10 kali 5 meter. Tapi kalau lahan yang mau dieksplor banyak. Cuma yang belum dibuka sekitar 10 kali 5 meter,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa lokasi yang menjadi tempat aktivitas penambangan, merupakan lokasi lama yang digali kembali.

“Itu lokasi dulu sudah pernah kami tutup. Dan ini baru digali lagi,” ungkapnya.

Baca juga: Polsek Loa Kulu Kukar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Illegal Mining Lahan Konsesi PT MHU

Sebelumnya di lokasi yang sama juga telah diamankan para pelaku penambang batu bara ilegal.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 , tentang pertambangan mineral dan batu bara setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR atau IUP PK diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved