Berita Kukar Terkini

Polsek Loa Kulu Kukar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Illegal Mining Lahan Konsesi PT MHU

Polsek Loa Kulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kegiatan penambangan illegal

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUKAR
Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah (tengah) saat melakukan rilis terkait dugaan illegal mining di konsesi PT. MHU, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kegiatan penambangan illegal (Illegal Mining) di kawasan lahan PT. Multi Harapan Utama (MHU).

Selain menetapkan dua tersangka, Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) juga menyita satu alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D yang telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur

Demikian dibeberkan oleh Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah pada Selasa (21/9/2021). 

Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan PT. MHU pada Jumat 17 September 2021 lalu terkait dugaan penambangan tanpa izin di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, pihaknya mendatangi lokasi dan menemukan satu unit excavator dengan kondisi lahan sudah terbuka, tetapi belum melakukan coal getting atau pengambilan batu bara.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Bahas Pengawasan Ilegal Mining dengan Dinas ESDM

Baca juga: Oknum Penambang Liar di Kukar Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan dan Ilegal Mining

Baca juga: HMI Tantang Kapolda Kaltim yang Baru Berantas Ilegal Mining di Kaltim, Perlu Libatkan Mahasiswa

“Tapi sudah ada pembangunan jalan untuk hauling, lean clearing, dan pembuangan tanah OB,” ujarnya.

Lanjut dia, atas laporan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang dan melakukan pemeriksaan.

Kemudian ucap dia, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta ahli. Pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HS sebagai penanggung jawab dan ES berperan mencari lahan,” ungkapnya.

Baca juga: Soal Laporan Oknum Garap Lahan PT MHU, Polsek Loa Kulu Periksa 4 Oknum dan Sita Excavator

Dari keterangan para tersangka kata AKP Gandha, oknum tersebut telah melakukan kegiatan selama dua minggu dan merupakan garapan individu dari oknum tersebut dengan luas sekitar 30x20 meter persegi.

“Pengerukan batu barang memang belum ada, tapi singkapan sekitar 10 meter itu sudah terlihat,” katanya.

Saat ini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan dirinya menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersanga baru dalam kasus itu.

“Dari keterangan mereka, baru satu lokasi ini yang dia kerjakan. Untuk alat berarnya mereka mengaku milik mereka sendiri, tapi masih kita dalami,” terangnya.

Baca juga: Polsek Loa Kulu Belum Periksa PT AJB yang Diduga Menambang di Area Konsesi Milik PT MHU 

Atas perbuatannya, ucap AKP Gandha, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 159 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir, menuturkan penemuan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan lahan PT. MHU tersebut awalnya ditemui oleh security PT. MHU.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved