Ibu Kota Negara

Daftar Besaran Tunjangan Kerja untuk 4 Kelas Jabatan di Otorita IKN Nusantara

Pajak penghasilan atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Editor: Budi Susilo
Instagram @ikn_id
Ilustrasi Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Umum dan Kepatuhan dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini penjelasan soal daftar besaran Tunjangan Kerja untuk 4 Kelas Jabatan di Otorita IKN Nusantara.

IKN Nusantara merupakan ibu kota baru negara Indonesia yang lokasinya dipilih di Kalimantan Timur dan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atai Jokowi

Kini tahapan berikutnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Umum dan Kepatuhan dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (14/7/2023), aturan terbaru ini ditandatangani pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak hari yang sama.

Baca juga: IKN Nusantara Hadir di Kaltim untuk Menghutankan Kembali, Wujudkan Tropical Forest

Pada pasal 1 dijelaskan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Kemudian, pasal 2 dijelaskan bahwa Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/ beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun, gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tunjangan kinerja (tukin) bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN diberikan sesuai dengan kelas jabatan.

Ilustrasi Istana Negara di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi Istana Negara di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. (Twitter @KemenPU)

Dalam Perpres juga dijelaskan rincian besaran tukin untuk setiap kelas jabatan yang dimaksud.

Pertama, untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN diberikan tunjangan sebesar Rp 98.152.220 atau Rp 98,1 juta.

Kedua, untuk kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN diberikan tunjangan sebesar Rp 82.814.888 atau Rp 82,8 juta.

Ketiga, untuk kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 67.480.566 atau Rp 67,4 persen.

Keempat, untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 62.672.646 atau Rp 62,6 juta.

Baca juga: Canggihnya Tempat Pengolahan Sampah di IKN Nusantara, Terkoneksi dengan Internet

Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain yang terdiri atas:

- Fasilitas biaya perjalanan dinas;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved