Ibu Kota Negara
Daftar Besaran Tunjangan Kerja untuk 4 Kelas Jabatan di Otorita IKN Nusantara
Pajak penghasilan atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini penjelasan soal daftar besaran Tunjangan Kerja untuk 4 Kelas Jabatan di Otorita IKN Nusantara.
IKN Nusantara merupakan ibu kota baru negara Indonesia yang lokasinya dipilih di Kalimantan Timur dan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atai Jokowi.
Kini tahapan berikutnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Umum dan Kepatuhan dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (14/7/2023), aturan terbaru ini ditandatangani pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak hari yang sama.
Baca juga: IKN Nusantara Hadir di Kaltim untuk Menghutankan Kembali, Wujudkan Tropical Forest
Pada pasal 1 dijelaskan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Kemudian, pasal 2 dijelaskan bahwa Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/ beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun, gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tunjangan kinerja (tukin) bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN diberikan sesuai dengan kelas jabatan.
Dalam Perpres juga dijelaskan rincian besaran tukin untuk setiap kelas jabatan yang dimaksud.
Pertama, untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN diberikan tunjangan sebesar Rp 98.152.220 atau Rp 98,1 juta.
Kedua, untuk kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN diberikan tunjangan sebesar Rp 82.814.888 atau Rp 82,8 juta.
Ketiga, untuk kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 67.480.566 atau Rp 67,4 persen.
Keempat, untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 62.672.646 atau Rp 62,6 juta.
Baca juga: Canggihnya Tempat Pengolahan Sampah di IKN Nusantara, Terkoneksi dengan Internet
Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain yang terdiri atas:
- Fasilitas biaya perjalanan dinas;
Tunjangan Kerja
Badan Otorita IKN
IKN Nusantara
IKN
Ibu Kota Negara
Kalimantan Timur
Joko Widodo
Jokowi
TribunKaltim.co
Budi Susilo
| Terima Murid Baru 2024, JIS Jadi Sekolah Internasional Pertama di IKN Nusantara |
|
|---|
| Digunakan Lintas Sektor, Pembangunan Multi-Utility Tunnel di IKN Nusantara Disorot |
|
|---|
| Hasil Survei Pemindahan IKN Nusantara, Mayoritas Publik Pro Dukung Capres Prabowo dan Ganjar, Anies? |
|
|---|
| Otorita Tegaskan Komitmennya di PBB, IKN Nusantara akan Jadi Kota Netral Karbon Pertama di Indonesia |
|
|---|
| Kemenhub Rancang Angkutan Rute IKN Nusantara-Bandara SAMS-Pelabuhan Semayang Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230714_Tunjangan-Kerja-Badan-Otorita-IKN-Nusantara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.