Ibu Kota Negara

Daftar Besaran Tunjangan Kerja untuk 4 Kelas Jabatan di Otorita IKN Nusantara

Pajak penghasilan atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Editor: Budi Susilo
Instagram @ikn_id
Ilustrasi Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Umum dan Kepatuhan dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara. 

- Fasilitas jaminan sosial;

- Fasilitas perumahan;

- Fasilitas transportasi;

- dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN sebagaimana diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan mereka.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenhub Rancang Angkutan Rute IKN Nusantara-Bandara SAMS-Pelabuhan Semayang Balikpapan

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi desain Istana Negara di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi desain Istana Negara di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. (Twitter @KemenPU)

Pajak penghasilan atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres 44/2023, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tukin hingga 98 Juta." 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved