Ibu Kota Negara
Perpres Diteken Jokowi, Daftar Besaran Tukin Pejabat Otorita IKN Nusantara, Tertinggi Rp 98 Juta
Perpres diteken Presiden Jokowi. Simak selengkapnya daftar besaran tukin Otorita IKN Nusantara, tertinggi Rp 98 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Perpres Nomor 44 Tahun 2023 terkait hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi pejabat Otorita IKN Nusantara sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tersebut pada 12 Juli 2023 lalu yang mengatur hak keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Direktur/Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Simak selengkapnya daftar besaran gaji dan tukin pejabat Otorita IKN Nusantara.
Isi beleid Perpres Nomor 44 Tahun 2023 menyebutkan, "Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya."
Selanjutnya, di dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tersebut juga menyebutkan hak keuangan yang didapatkan oleh para pejabat Nusantara itu berupa gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Gaji pokok serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tunjangan kinerja (tukin) diberikan sesuai dengan kelas jabatan.
Adapun tunjangan kinerjanya mulai Rp 62 juta hingga Rp 98 jutaan.
Dengan kelas jabatan mulai dari 14 sampai 17.
Jika dirincikan berikut besarannya:
- Kelas jabatan 14 akan mengantongi tukin sebesar Rp 62.672.646
- Kelas jabatan 15 sebesar Rp 67.480.566
Baca juga: Anies Baswedan Heran Selalu Ditanya soal IKN Nusantara, Kok Tidak Ditanyakan Bagaimana Pangan Murah?
- Kelas jabatan 16 sebesar Rp 82.814.888
- Kelas jabatan 17 sebesar Rp 98.152.220.
Selain itu, pegawai Otorita IKN tersebut juga menerima fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, dan fasilitas transportasi.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi dari Pasal 4 Perpres tersebut.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sebelumnya membenarkan bahwa ada pejabat Eselon I dan eselon lainnya belum dibayarkan gajinya.
Hal ini menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita IKN di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Malah Bambang mengungkapkan, sejak dirinya dilantik menjadi Kepala Otorita, baru menerima penghasilan saat telah bekerja selama 11 bulan.
"Saya ingin mengkonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar.
Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon I dan turunannya sekarang ini," ungkap Bambang.
Mengenai gaji tersebut telah diusulkan ke Menko Polhukam Mahfud MD untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Otorita Tegaskan Komitmennya di PBB, IKN Nusantara akan Jadi Kota Netral Karbon Pertama di Indonesia
MenpanRB Kritik Skema Pemberian Tukin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melontarkan kritik terkait soal skema pemberian tunjangan kinerja alias tukin untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Azwar Anas menilai, skema pemberian tukin yang ada saat ini harus diperbaiki.
Ini karena tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.
"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja," kata Azwar Anas, dikutip dari Kompas TV, Rabu (24/5/2023).
"Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja sama saja," imbuh mantan Bupati Banyuwangi itu.
Azwar Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerjanya berbeda.
Hal inilah yang disebutnya kurang adil.
"Tapi sekarang tunjangan itu jadi hak sehingga antara yang kerja bagus dan enggak tunjangannya sama. Ini yang mesti kita tata.
Aku kerja, kamu enggak kerja bagus kok sama? Inilah yang mau ditata," sebut Azwar Anas.
Baca juga: PUPR Sebut Progres Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara sesuai Rencana, OIKN Terima 237 LoI
Sebagai informasi saja, tukin yang diterima PNS memang berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Pemberian tukin juga dibedakan berdasarkan kelas jabatan PNS.
Artinya, di banyak instansi pemerintah, selama ini pemberian tukin tidak didasarkan atas pencapaian atau tolok ukur kinerja.
Selama memiliki kelas jabatan yang sama dan berada di instansi yang sama, PNS berhak menerima besaran tukin yang sama, meski kualitas ataupun kuantitas pekerjaan yang dibebankan berbeda, bahkan terkadang sangat timpang.
Selain itu, nominal tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda-beda, meski golongan dan jabatannya sama.
Padahal, tugas dan tanggung jawab tidak jauh berbeda.
Misalnya saja, PNS dengan jabatan fungsional auditor pada Inspektorat Kementerian Keuangan tentunya mendapatkan tukin lebih besar dibandingkan dengan auditor pada inspektorat instansi pemerintah lainnya.
Gaya hidup PNS
Azwar Anas juga menyebutkan bahwa tukin PNS sejatinya juga membuat gaya hidup berubah.
Sebelum adanya kebijakan tukin, PNS sebenarnya bisa dibilang merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asalkan tidak hidup glamor.
Namun, belakangan ini, setelah adanya kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS kini bertambah tinggi pengeluarannya.
"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan enggak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," kata dia.
"Sebenarnya pendapatan ASN ini berapa ya? Ternyata kalau kita cek di BPS, ternyata pendapatan ASN kita tetap di atas pendapatan rata-rata nasional per kapita," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Anas juga membantah telah mengusulkan kenaikan gaji dan tukin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakornas Anggaran beberapa waktu lalu.
"Saya perasaan enggak pernah bahas kenaikan gaji. Bukan kenaikan gaji.
Kita bahas dalam PP yang baru ini terkait tunjangan kinerja. Jadi sekali lagi enggak ada (usulan dan pembahasan) kenaikan tukin dan gaji," ucapnya.
Baca juga: Masih Ada Hak Masyarat Adat di IKN Nusantara yang Belum Dilindungi, harus Ada Perubahan Kebijakan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Gedung di IKN Nusantara Terapkan Konsep Bangunan Cerdas, Otorita Ajak Jepang Gabung |
![]() |
---|
Terjawab Sikap Anies Baswedan soal Kepastian IKN Nusantara: Tidak Perlu Otot Politik |
![]() |
---|
Deretan Investor yang Teken Kerjasama dengan Badan Usaha Otorita IKN Nusantara |
![]() |
---|
Deforestasi dan Degradasi Hutan Masih Terjadi di IKN Nusantara, Forest City Jadi Visi yang Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.