Ibu Kota Negara

Masih Ada Hak Masyarat Adat di IKN Nusantara yang Belum Dilindungi, harus Ada Perubahan Kebijakan

Akademisi menilai masih ada hak masyarakat adat di IKN Nusantara yang belum dilindungi. Oleh karenaanya perlu ada perubahan kebijakan.

Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Ilustrasi. Ilustrasi. Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Akademisi menilai masih ada hak masyarakat adat di IKN Nusantara yang belum dilindungi. Oleh karenaanya perlu ada perubahan kebijakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proyek pembangunan IKN Nusantara yang merupakan proyek jumbo Pemerintah yang selalu jadi sorotan.

Kali ini, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyoroti keberadaan masyarakat adat di IKN Nusantara.

Menurut Rahmawati Al Hidayah SH, akademisi dari FH Unmul ini, masih ada hak masyarakat adat yang belum dilindungi.

Pernyataan ini disampaikan Rahmawati Al Hidayah SH, Kamis (6/7/2023) lalu.

"Sebelumnya kami melakukan riset dan penelitian terkait hak-hal masyarakat adat di tengah pembangunan IKN," katanya.

Dari kajian tersebut, ia melihat bahwa masih ada hak-hak yang belum dilindungi dan diselesaikan.

Menurutnya, perlu adanya perbaikan terkait pemenuhan hak-hak masyarakat adat oleh pemerintah.

" Kita ingin adanya perubahan kebijakan dengan merevisi undang-undang terkait menjadi suatu hal yang sangat penting karena berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat," sebutnya.

Ia menilai aturan yang menaungi hak-hak masyarakat adat masih dirasa minim.

"Karena hanya ada 1 pasal yang membicarakan mengenai hak-hak mereka, tetapi itu tidak detail," tambahnya.

Lebih lanjut, ia turut memberikan masukan kepada pemerintan agar hak-hak masyarakat dapat dilindungi.

"Harus ada polarisasi untuk menyelesaikan persoalan, karena setiap permasalahan berbeda penyelesaiannya, tidak boleh disamaratakan."

Baca juga: Alasan IKN Nusantara di Kaltim, Viral Murid SD Sorong: Mengapa Ibu Kota Tidak Dipindahkan ke Papua?

Tak hanya pemerintah, Ia juga mendorong pihak akademis seperti mahasiswa untuk dapat berpartisipasi membantu menyuarakan hak-hak masyarakat adat melalui penelitian.

"Sebagai warga negara dan sebagai mahasiswa, jadikan ini sebagai ide terkait pemenuhan hak, bisa melalui riset atau skripsi dan berikan langkah-langkah nyata dalam perspektif hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat," tuturnya.

Selain riset dan penelitian, ia berharap mahasiswa juga dapat berinovasi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam rangka berkontribusi dalam perspektif hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved