Kabar Artis

Pekerjaan Dito Mahendra, Profil/Biodata Pacar Nindy Ayunda yang Disebut Punya Bekingan Kuat

Dito Mahendra siapa? Simak profil/biodata pacar Nindy Ayunda yang masih buron selama hampir 3 bulan.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com
Dito Mahendra - Dito Mahendra siapa? Simak profil/biodata pacar Nindy Ayunda yang masih buron selama hampir 3 bulan. 

Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: 2 Kali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berpeluang Dipanggil Bareskrim Lagi

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan obstruction of justice itu, penyidik juga sudah dua kali memeriksa kekasih Dito Mahendra, yakni penyanyi Nindy Ayunda.

Temuan senpi ilegal milik Dito Mahendra berawal dari penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Baca juga: Ada Apa dengan Nindy Ayunda? Polisi Sebut Berpeluang Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Dito Mahendra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved