Berita Nasional Terkini

Pengakuan Lucky Hakim soal Ponpes Al Zaytun, Dibuat Heran dengan Kekayaannya, Janggal dengan Hal Ini

Inilah daftar pengakuan Lucky Hakim soal Ponpes Al Zaytun, dibuat heran dengan kekayaannya, namun janggal dengan hal ini.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com/Rahel
Lucky Hakim usai menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi kasus tersebut di Bareskrim Polri, Jumat (14/7/2023). Inilah daftar pengakuan Lucky Hakim soal Ponpes Al Zaytun, dibuat heran dengan kekayaannya, namun janggal dengan hal ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar pengakuan Lucky Hakim soal Ponpes Al Zaytun, dibuat heran dengan kekayaannya, janggal dengan hal ini.

Aktor sekaligus mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (14/7/2023).

Lucky Hakim dipaggil polisi terkait kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kedatangan Lucky Hakim itu untuk menyampaikan ke penyidik terkait hal-hal yang diketahuinya saat berkunjung ke Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Sisi Lain Panji Gumilang Al Zaytun Diungkap Lucky Hakim, Eks Wabup Indramayu Soroti Salam Al Zayru

Diketahui, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (3/7/2023) lalu.

Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.

Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Terdapat dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Kisah Lucky Hakim Dibuat Kebingungan oleh Panji Gumilang, Tiba-tiba Diajari Havenu Shalom

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved