Berita Samarinda Terkini

Kasus Penipuan Sewa Mobil oleh Anggota BNN Gadungan Dilimpahkan ke Polresta Samarinda

Sebagaimana diketahui, pria 30 tahun itu telah diringkus BNNP Kaltim pada Jumat 30 Juli 2023 karena menjadi pecandu berat barang haram.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Reza Yulio (30), pelaku penipuan modus mengaku sebagai anggota BNN untuk bisa menyewa mobil yang kemudian digadai untuk membeli barang haram atau sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda untuk menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang dilakukan Reza Yulio.

Sebagaimana diketahui, pria 30 tahun itu telah diringkus BNNP Kaltim pada Jumat 30 Juli 2023 karena menjadi pecandu berat barang haram atau narkotika jenis sabu.

Parahnya lagi, untuk memuluskan langkah salahnya tersebut, Reza Yulio mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) agar bisa menyewa mobil yang kemudian digadai untuk membeli sabu-sabu.

Terhitung ada 30 mobil sewaan yang digadai pelaku dengan harga Rp 30 sampai Rp 40 juta.

Baca juga: Bawa Belasan Paket Barang Haram, Dua Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap Polisi

"Makanya kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda terkait kasus penipuannya," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono dalam rilisnya yang dikirim kepada Tribunkaltim.co pada Kamis 13 Juli 2023. 

Terkait hal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan adanya koordinasi itu.

Hanya saja jelasnya, hingga saat ini belum ada satupun orang yang melapor menjadi korban penipuan dari anggota BNN gadungan tersebut.

"Memang BNNP Kaltim ada melimpahkan kasus ini ke kita (Satreskrim) biar ada korban yang melapor. Tapi sampai saat ini belum ada yang melapor," bebernya, Minggu (16/7/2023).

Baca juga: 9 Wanita Tuna Susila di Samarinda Positif Pakai Barang Haram

Karena hal itulah, lanjut Kompol Rengga, sampai saat ini pihaknya belum meminta keterangan dari pelaku tersebut.

"Karena dasarnya kita meminta keterangan harus ada yang melapor dulu," pungkasnya.

Segera Melapor ke Polisi

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau apabila ada ada warga yang merasa menjadi korban Reza Yulio dapat segera melapor ke Mapolresta Samarinda.

Untuk diketahui, pelaku penipuan yang melengkapi diri dengan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) BNN itu diringkus di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, pada pukul 22.30 Wita.

Ilustrasi tindak pidana dengan ditandai dengan police line atau garis polisi.
Ilustrasi tindak pidana dengan ditandai dengan police line atau garis polisi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dari penggerebekan itu, BNNP Kalimantan Timur mendapatkan barang bukti satu poket sabu, alat isap (bong) pipet KTA dan seragam BNN palsu.

Aksinya penyabu itu sendiri terungkap setelah pihak Ketua RT dan warga di lingkungan indekost melapor ke BNNP Kaltim bahwa ada seorang pria mengaku sebagai anggota BNN namun aktif menggunakan narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved