Berita Nasional Terkini

Heboh! Panji Gumilang Murka, Sumpahi Orang yang Fitnah Dirinya Korupsi Kena Karma

Heboh di media sosial Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang murka! hingga sumpahi orang yang fitnah dirinya korupsi kena karma.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) - Heboh di media sosial Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang murka! hingga sumpahi orang yang fitnah dirinya korupsi kena karma. 

"256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang dan lainnya, nama dia itu ada enam, ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, Abu Salam," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.

Kini, PPATK membekukan 256 rekening tersebut guna mendalami adanya dugaan pencucian uang.

Baca juga: Kisah Lucky Hakim Dibuat Kebingungan oleh Panji Gumilang, Tiba-tiba Diajari Havenu Shalom

Pasalnya, terindikasi adanya hal yang agak mencurigakan.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak, sepertinya agak mencurigakan," ungkap Mahfud MD.

Alasan Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Namun belum ada penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang terhadap kasus tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07/2023) siang.

Menurut Mahfud, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang itu sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, kata Mahfud, dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.

"Kami menunggu Panji Gumilang dijadikan tersangka. Ini kasusnya sudah dalam penyidikan. Artinya tindak pidananya jelas sudah ada, cuma pelakunya belum ditetapkan karena mungkin ada macam-macam, mungkin ada ketelibatan orang lain yang juga menjadi tersangka pelaku dan seterusnya," ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan, Ponpes Al-Zaytun memiliki 367 rekening bank, di mana 256 rekening bank atas nama pribadi Panji Gumilang.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak aliran dana bantuan yang masuk ke rekening Ponpes Al-Zaytun, kemudian dipindahkan ke rekening Panji Gumilang.

"Ini kami angkat jadi tindak pidana pencucian uang. Sebab ada indikasi dana BOS masuk ke institusi, lalu pindah ke rekening-rekening pribadi Panji Gumilang," kata Mahfud.

Atas dugaan pencucian uang itu, pemerintah telah membekukan 145 rekening Ponpes Al-Zaytun.

Menurut Mahfud, pembekuan rekening tidak bisa dilakukan seluruh atas rekening Ponpes Al-Zaytun, karena negara masih wajib menyalurkan dana bantuan kepada lembaga pendidikan itu, dan Panji Gumilang belum berstatus tersangka. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved