Berita Bontang Terkini

Muncikari Pemilik Wisma Karaoke di Prakla Berbas Bontang Diciduk Polisi

Tersangka mendatangkan seorang wanita berusia 20 tahun dari Jawa untuk menjadi pemandu karaoke

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Tersangka AA (62), diamankan karena terlibat kasus perdagangan manusia di Wisma Karaoke Prakla, Berbas Pantai, Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,2 juta dari hasil perdagangan manusia, lengkap beserta dengan buku catatan.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pria pemilik wisma karaoke di Prakla Berbas Pantai, Kota Bontang, Kalimantan Timur, dibekuk Polres Bontang.

Pria berinisial AA (62) itu diamankan pada Senin 17 Juli 2023 dini hari tadi, sekira pukul 00.45 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka ini diamankan lantaran terlibat kasus perdagangan manusia.

Tersangka mendatangkan seorang wanita berusia 20 tahun dari Jawa untuk menjadi pemandu karaoke.

Baca juga: 4 Muncikari di Berbas Pantai Bontang Diringkus, Basri Rase Ingin Ubah Prakla jadi Wisata Kuliner

Namun saat tiba di Kota Bontang, korban tidak hanya menjadi pemandu karaoke, tetapi juga diperdagangkan ke lelaki hidung belang.

Praktik perdagangan manusia ini pun terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari warga.

"Diandatangkan untuk pemandu karaoke awalnya. Setelah sampai di Bontang ternyata juga dijual buat layani tamu," kata Iptu Hari.

Dari pengakuan korban, dirinya baru dua bulan di Bontang. Biasanya biaya tarif sekali kencan tergantung tersangka.

Sebab untuk tarif setiap kencan dengan pria, biasanya tersangka yang selalu tetapkan nominal harganya.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku Bawa dari Jakarta Jadi PSK di Prakla Bontang

Upah yang didapat korban hanya berdasarkan pembagian dari tersangka.

Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,2 juta dari hasil perdagangan manusia, lengkap beserta dengan buku catatan. 

Ilustrasi situasi kondisi terkini THM Prakla di Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, saat siang hari. Walikota Bontang, Basri Rase melempar wacana lokasi Prakla akan menjadi tempat wisata kuliner Kota Bontang, Kamis (22/6/2023). 
Ilustrasi situasi kondisi terkini THM Prakla di Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, saat siang hari. Walikota Bontang, Basri Rase melempar wacana lokasi Prakla akan menjadi tempat wisata kuliner Kota Bontang, Kamis (22/6/2023).  (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

"Transaksinya langsung di lokasi wisma karaoke. Biasanya tersangka dapat upah Rp 500 ribuan," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka ini terancam dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman paling tidak 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved