Berita Bontang Terkini

Satu Lagi Mucikari di Wisma Prakla Diciduk Polres Bontang, Polisi Dapat Bukti Transaksi Pembayaran

An yang merupakan pemilik salah satu wisma di Prakla Berbas Pantai, diciduk lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka An yang diamankan di Mako Polres Bontang lantaran terseret kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Salah seorang pria berinisal An (41) diciduk Sat Reskrim Polres Bontang.

An yang merupakan pemilik salah satu wisma di Prakla Berbas Pantai, diciduk lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka An kepergok memperdagangkan wanita ke pria hidung belang di wismanya.

Baca juga: Seorang Pelaku TPPO di Paser Beberkan Alasan Jadi Mucikari, Tiap Harinya Bisa Dapat 4 Pelanggan

Dia ditangkap di wisma miliknya sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/6/2023) malam tadi.

“Tersangka mengaku telah menjual seorang perempuan ke pria dengan harga sekali kencan Rp 550 ribu,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Tersangka menawarkan jasa pemandu karaoke kepada tamu pria yang datang ke wisma miliknya.

Polisi mengetahui tersangka telah memperdagangkan wanita PSK setelah mendapati bukti hasil transaksi pembayaran.

Wanita penyedia jasa pemandu karaoke tersebut sengaja didatangkan dari luar kota.

Baca juga: Fakta Kasus TPPO di PPU, Kafe Tersangka di Nipah-Nipah Ditutup Hingga Korban Dijual Rp1,5 Juta

"Tersangka ini melanggar hukum. Bukti pembayarannya kami dapat," tutur Iptu Hari Supranoto

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap tersangka, polisi pun menjeratnya dengan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan anacam hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved