Suami Bakar Rumah dan Istri
Pelaku Bakar Istri dan Anak di Kukar Terancam 15 Tahun Penjara
Ia dijerat dengan Undang-undang tentang KDRT dan/atau Pasal 187 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus suami bakar istri dan rumahnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, hingga Senin (17/7/2023) masih terus didalami oleh tim penyidik Polsek Tenggarong.
Pujiono (44) tersangka, yang tega membakar istri dan anaknya kini telah ditahan di Mapolsek Tenggarong.
Ia dijerat dengan Undang-undang tentang KDRT dan/atau Pasal 187 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Tersangka Bakar Anak dan Istri di Kukar Tuding Korban Menghamburkan Uang, Dibagi ke Sejumlah Pria
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka menuduh korban kerap mencuri uang dan voucer pulsa atau paket data yang dijual olehnya.
Hal tersebut menjadi pemicu terjadinya pertengkaran antara tersangka Pujiono (44) dengan korban bernama Elis (34).
Pujiono sehari-hari mencari nafkah dengan membuka warung kecil yang tidak jauh dari rumahnya.
Merasa Kesal dengan Korban
Purwo menuturkan motif sebenarnya di balik tindakan Pujiono awalnya dipicu karena tersangka merasa kesal dengan perilaku korban.
Selain mengambil voucher pulsa dari tempat jualan, tersangka juga menuduh korban kerap mencuri uang hasil penjualan di warungnya.
Baca juga: 5 Fakta Suami Bakar Rumah dan Istri di Kutai Kartanegara, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
"Pengakuan dari pelaku bahwa pelaku ini tidak senang dengan perilaku istrinya. Kadang mengambil tidak jujur, kadang ambil uang hasil dagangan," terangnya.
Menurutnya, dari permasalahan itulah, membuat Pujiono kerap terlibat adu mulut dengan korban.
Setiap kali terjadi pertengkaran di dalam rumah tangganya, korban kerap meninggalkan rumah selama sepekan atau lebih.
Oleh sebab itu, puncak kekesalan dari Pujiono pun akhirnya dilampiaskan dengan cara membakar rumah dengan maksud untuk mencegah istrinya (korban) meninggalkan rumah.
"Setiap kali mereka bertengkar, korban pasti langsung pergi sampai seminggu dua minggu baru balik lagi. Kalau percekcokannya sering, setiap cekcok pasti istrinya pergi dari rumah," imbuh Purwo.
Baca juga: Nasib Akhir Pujiono, Suami di Kukar yang Nekat Bakar Istri, Anak, dan Rumah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.