Berita Bontang Terkini
Polemik tak Berkesudahan, Kampung Sidrap Masuk Kutai Timur, Masyarakatnya Berstatus Warga Bontang
Polemik tak Berkesudahan, Kampung Sidrap Masuk Kutai Timur, Masyarakatnya Berstatus Warga Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polemik tak Berkesudahan, Kampung Sidrap Masuk Kutai Timur, Masyarakatnya Berstatus Warga Bontang.
"Perebutan" Kampung Sidrap belum usai. Perjalanan panjang masih harus ditempuh. Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang masing-masing mengklaim sebagai pihak yang berhak atas wilayah itu.
Berbagai upaya sudah dilakukan namun tak membuahkan hasil.
Baca juga: Kuasa Hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva Gugat Kutim ke MK Terkait Tapal Batas di Kampung Sidrap

Sengketa tapal batas Bontang dengan Kutai Timur di Kampung Sidrap itu terus bergulir. Polemik ini pun dilanjutkan Pemkot Bontang ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat kuasa dari Pemkot Bontang dan DPRD Bontang bersama tim kuasa hukum, di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Minggu (9/7) malam tadi.
Walikota Bontang, Basri Rase mengatakan, upaya hukum harus ditempuh untuk menyelesaikan polemik sengketa tapal batas yang sudah berlangsung sejak tahun 2005.
Baca juga: Agus Haris Optimis Kampung Sidrap Masuk Wilayah Bontang, Bukan di Kutai Timur
Untuk itu, Pemkot Bontang resmi menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan peralihan status wilayah Sidrap masuk bagian dari kota Bontang.
“Apapun hasilnya nanti, pemkot akan menghargai keputusan hukum. Kita percaya Pak Hamdan sudah berpengalaman. Kita minta doanya dari masyarakat Sidrap, agar perjuangan kita menghasilkan sesuatu yang luar biasa untuk kita. Semoga hasilnya baik,” ucapnya.
Basri juga mengatakan, kebutuhan dokumen mulai disiapkan oleh bagian hukum Pemkot Bontang.
“Dokumen masih dilengkapi oleh bagian hukum Sekretariat Pemkot Bontang,” bebernya.
Baca juga: Disdukcapil Kutim Siap Fasilitasi Pengubahan e-KTP di Kampung Sidrap
Sementara Hamdan Zoelva menjelaskan, pihaknya akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dikarenakan penggugatan ke kedua mahkamah tersebut berbeda. Di mana gugatan ke MK terkait judicial review terhadap perundang-undangan tapal batas.
Sedangkan gugatan ke MA terkait Permendagri penetapan tapal batas Sidrap.
Pengajuan gugatan tersebut rencananya bakal dilayangkan pada pertengahan Juli 2023 ini.
Dengan harapan, Oktober hingga November telah keluar putusan
Baca juga: Bupati Kutim Janjikan pada 2 Pekan Kampung Sidrap Terhubung dengan Teluk Pandan dan Desa Martadinata
“Biasanya tiga atau empat bulan selesai. Harapannya Oktober atau November sudah ada keputusan, sesuai yang kita harapkan. Kalaupun tidak, kita akan menyiapkan alternatif lain,” tuturnya.
Untuk diketahui, saat ini Kampung Sidrap masuk bagian wilayah Kutai Timur. Namun masyarakat Sidrap berstatus warga Bontang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.