Berita Balikpapan Terkini
Operasi Patuh Mahakam 2023 di Balikpapan, Polisi Beri Hadiah untuk Pengendara Tertib Lalu Lintas
Saat ini Operasi Patuh Mahakam 2023 di Balikpapan masih berlangsung, polisi beri reward atau hadiah bagi pengendara yang tertib berlalu lintas.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Saat ini Operasi Patuh Mahakam 2023 di Balikpapan masih berlangsung, polisi beri reward atau hadiah bagi pengendara yang tertib berlalu lintas.
Seperti yang diketahui, Satlantas Polresta Balikpapan telah melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2023 sejak 10 Juli lalu.
Pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2023 di Balikpapan ini berlangsung hingga 23 Juli mendatang.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Balikpapan tak hanya menindak pelanggaran yang dilakukan pengendara, melainkan juga memberikan sosialisasi.
Sosialisasi yang turun ke jalan ini dilakukan di berbagai titik di Balikpapan.
Seperti di daerah Bundaran Karang Anyar, simpang Traffic Light Muara Rapak Balikpapan, sebagaimana unggahan foto dan video yang dibagikan melalui Instagram @polantasbalikpapan.
Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2023 di Balikpapan Digelar Mulai 10 Juli, Cek 8 Poin Pelanggaran yang Disasar
Tentu saja sosialisasi yang diberikan polisi ini agar pengendara Balikpapan menyadari pentingnya taat lalu lintas saat berkendara.
Selain mensosialisasikan, polisi juga memberikan reward atau hadiah.
Untuk pengendara yang terlihat tertib lalu lintas dan mengenakan helm diberikan bingkisan langsung.
Berikut 8 prioritas penindakan pelanggaran dalam Operasi Patuh Mahakam 2023 di Balikpapan:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Memberikan izin berkendara untuk anak di bawah umur
3. Bagi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi sepeda motor
5. Tidak menggunakan safety belt bagi mobil
6. Berkendara dalam keadaan mabuk
7. Berkendara melawan arus
8. Dilarang membawa kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
Ada 2 jenis tilang yang dilakukan yaitu tilang dengan ETLE dan tilang langsung di tempat.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.