Kamis, 16 April 2026

Pileg 2024

KPU Kaltim Terima 914 Berkas, Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim terus menjalankan proses tahapan Pemilu 2024 di daerah

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib menyampaikan tahapan Pemilu 2024 kini pihaknya tengah melakukan proses Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif hingga 6 Agustus mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim terus menjalankan proses tahapan Pemilu 2024 di daerah.

Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib mengungkapkan, kini tahapan memasuki proses Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Tahapan ini, sesuai dengan penetapan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jadwal tahapan Pemilu secara nasional.

Seluruh tahapan telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai regulator yang membuat aturan pelaksanaan Pemilu berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: KPU Kaltim Nyatakan Tahapan Pendaftaran Bacalon DPD RI dan Bacaleg Parpol Rampung

Kemudian sebagai petunjuk pelaksanaanya, disusun dalam PKPU.

Setiap tahapan itu ada PKPU-nya itu yang jadi acuan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan jajarannya.

"Sampai tingkat ad hoc dan KPPS dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu," terang Ajib, Rabu (19/7/2023).

Pihaknya sendiri telah menerima 914 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah mendaftar untuk mengikuti pemilihan DPRD tingkat Provinsi Kalimantan Timur dari 18 Partai Politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Jumlah ini, menurut Ajib masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah kursi di Karang Paci.

Jumlah pendaftar yang diusung 18 partai tersebut hanya memenuhi 92 persen kuota pencalonan DPRD Provinsi Kaltim yakni 990 bakal calon.

Baca juga: BREAKING NEWS KPU Kaltim Terima Pendaftaran Bacalon DPD RI dan Bacaleg

"Kursi DPRD Karang Paci itu ada 55. Masing-masing partai seharusnya bisa mengajukan 100 persen atau 55 kursi.

"Dikalikan 18 partai, jadi seharusnya jumlah bacaleg bisa mencapai 990," terangnya.

Sementara untuk pencalonan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan Kalimantan Timur, ada sebanyak 24 calon DPD yang mengajukan pendaftaran.

Dari jumlah itu, hanya 21 calon yang memenuhi syarat dukungan.

Jika dibandingkan Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai politik, KPU Kaltim menetapkan 709 caleg DPRD Kaltim ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: 12 Bakal Calon DPD RI Daftar ke KPU Kaltim, Tersisa 9 Orang Belum Mendaftar

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved