Berita Penajam Terkini

Pemilik tak Aktif Bayar Pajak Jadi Alasan Bapenda Kesulitan Tagih Pajak Sarang Burung Walet

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kesulitan menarik pajak dari sarang walet milik masyarakat

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU Suparman.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kesulitan menarik pajak dari sarang walet milik masyarakat.

Bangunan yang dijadikan sarang burung walet di PPU diketahui ada lebih dari 700 unit.

Namun, pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut, bahkan bisa dikatakan nihil.

Penyebabnya, pemilik bangunan tersebut tak cukup aktif membayar pajak dari sarang waletnya.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU Suparman, kepada TribunKaltim.Co.

Baca juga: Pendapatan Kukar dari Pajak Sarang Burung Walet Hanya Rp 130 Juta

Baca juga: Pajak Terlalu Besar Jadi Alasan DPRD Kukar Rombak Raperda Sarang Burung Walet

Suparman menjelaskan bahwa untuk mengatasi hal tersebut pihaknya akan bersurat ke Kementerian Pertanian.

Nantinya, pihak Bapenda akan meminta agar kementerian memperkuat regulasi, bahkan sejak barang tersebut berada di balai karantina.

"Kami bersurat ke Kementerian Pertanian untuk di balai karantina sebelum barang ini keluar dari balai, ada regulasinya," ungkapnya Rabu (19/7/2023).

Misalnya, sebelum keluar dari balai karantina, barang ini harus jelas asal usulnya, dan tidak boleh meninggalkan balai, apabila belum lunas kewajiban pajaknya kepada daerah.

Jika sudah ada kebijakan tersebut, maka ia yakin pajak sarang burung walet bisa dimaksimalkan dan menambahan pemasukan di kas daerah.

"Kalau itu berfungsi kita akan memaksimalkan sektor pajak ini," sambungnya.

Sebelumnya pihaknya juga sudah berupaya menyurati pemilik bangunan yang dijadikan sarang burung walet, agar aktif melakukan pembayaran pajak.

Baca juga: Kubar Punya Dua Perda Baru, Mengatur Pengelolaan Sarang Walet dan Tata Niaga Besi Tua

Namun tak juga ada inisiatif dari mereka, untuk melakukan pembayaran.

"Sudah juga bersurat ke pemilik agar membayar pajak, karena kita juga tidak tahu apakah itu sudah menghasilkan atau tidak, mereka tidak melapor," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved