Berita Nasional Terkini
Dokter Tatang Beber Uniknya Diffuse Axonal Injury yang Dialami David Ozora: Ini Baru Pertama Terjadi
Dokter Tatang ungkap uniknya diffuse axonal injury yang dialami David Ozora akibat penganiayaan Mario Dandy.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat menjadi saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023), dokter Tatang ungkap uniknya diffuse axonal injury yang dialami David Ozora.
Dokter Yeremia Tatang menyebut David Ozora merupakan pasien pertama diffuse axonal injury akibat pukulan yang ditanganinya.
Dokter yang merawat David selama di RS Mayapada itu mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya, kebanyakan pasien diffuse axonal injury yang ditanganinya akibat kecelakaan.
"Selama sepanjang ahli menjadi dokter, skala pasien yang seperti ini, selain pasien seperti ini sudah pernah ditangani?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Makin Panjang, Selain Penganiayan dan Rudapaksa, Dakwaan Kesaksian Palsu Menanti
"Yang kasus pemukulan seperti ini baru pertama kali. Kalau kecelakaan mobil sangat banyak sekali," jawab dokter Tatang.
Dokter Tatang pun menjelaskan bahwa pasien diffuse axonal injury dapat meninggal dunia jika tidak merespons obat yang diberikan.
"Yang terparah sudah pernah ditemui?" tanya jaksa.
"Kalau diffuse axonal injury kalau pasien itu tidak merespons sama obat dalam beberapa hari biasanya passed away (meninggal dunia)," kata dokter Tatang.
Kemudian, jaksa melanjutkan pertanyaannya terkait penyebab diffuse axonal injury yang dialami David setelah dianiaya Mario Dandy.
Dokter Tatang pun menjawab bahwa penderita diffuse axonal injury seperti David disebabkan oleh cedera kepala berat.
"Pasien dirawat 40 hari lebih, 50 hari lebih, kemudian didiagnosa diffuse axonal injury. Ini kan kami tidak mengerti ini diffuse axonal injury ini penyebabnya apa?" tanya jaksa.
"Trauma berat, cedera kepala berat," jawab Tatang.

Tatang menjelaskan bahwa penyebab cedera kepala berat bisa disebabkan oleh hantaman trauma.
Ia menyebut, dalam kasus David, hantaman itu menurunkan kesadaran hingga membuat pasien koma.
"Cedera kepala berat itu, apa penyebabnya?" tanya jaksa.
"Penyebabnya itu segala jenis hantaman trauma, mau pukulan, mau kecelakaan, yang menyebabkan pasien itu kesadarannya turun drastis," kata Tatang.
"Menyebabkan kesadarannya turun drastis, kemudian pada saaat datang tadi koma ya?" tanya jaksa lagi.
"Ya," jawab dokter Tatang singkat.
Selanjutnya, Tatang menjelaskan lebih detail terkait kondisi David saat dirawat di RS Mayapada.
Dia mengungkapkan David baru sadar dari komanya di hari kesembilan saat dirawat di RS Mayapada.
Pada saat itu, David dapat mebuka matanya selama tiga detik meski kemudian menutup kembali.
"Kami mau tahu di hari ke berapa pada saat di rumah sakit itu, pasien bisa sadarkan diri atau pertama kali sadar?" tanya jaksa.
"Jadi pertama sekali itu buka mata itu sekitar hari ke delapan ke sembilan. Itu buka mata sekitar dua tiga detik, menutup lagi," jelas dokter Tatang.
Baca juga: Nasib Restitusi Rp120 Miliar untuk David dari Mario Dandy, Kuasa Hukum: Bukan Kewajiban Orangtua
Kemudian, jaksa pun bertanya apakah gerakan yang menunjukan David sadar hanya membuka mata sebentar.
Tatang pun mengiyakannya.
Dia mengungkapkan gerakan David lainnya baru terjadi di minggu kedua dirawat.
"Hanya itu saja atau ada gerakan lain?" tanya jaksa.
"Gerakan itu baru muncul, gerakan motorik kasar itu setelah minggu kedua," jawab Tatang.
Kondisi David Terkini Sebuah Mukjizat
Pada kesempatan yang sama, hakim ketua, Alimin Ribut juga bertanya kepada Tatang terkait prediksi pemulihan terhadap David ke depan.
Namun, Tatang tidak dapat menjawab secara pasti terkait pemulihan David.
Ia menegaskan akan berusaha semampunya dalam penyembuhan David.
"Kalau ke depan (terkait prediksi penyembuhan David)?" tanya hakim Alimin.
"Kalau ke depan, ya, kita berusaha, Yang Mulia," kata Tatang.
"Iya, maksudnya saudara kan bisa berusaha sekian, memprediksi dari progres-progres yang ada dari Anda, kira-kira seperti apa pendapat, saudara?" tanya hakim Alimin lagi.
"Terus terang saya tidak bisa prediksi berapa persen, Yang Mulia," katanya.
Selanjutnya, Tatang mengungkapkan bahwa kondisi David saat ini yang semakin pulih adalah sebuah mukjizat.
Padahal, sambungnya, pada minggu ketiga perawatan, David tidak menunjukan perkembangan berarti ketika penanganan maksimal telah dilakukan.
"Karena ini pun, ini anak membaik ini pun, sebenarnya juga mukjizat, karena sewaktu sampai minggu ketiga kita rawat itu dia cuma bisa buka mata dan berontak."
Baca juga: AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Tertangkap Kamera Curi Pandang
"Jadi tidak ada perubahan sama sekali sampai minggu ketiga. Padahal kita sudah cukup memberikan semua terapi yang sangat bagus sekali, tapi sampai minggu ketiga belum ada progres," pungkasnya, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Dokter Tatang: David Ozora Pasien Pertama Diffuse Axonal Injury akibat Pukulan yang Saya Tangani.
Jonathan Latumahina Singgung Strategi Mario Dandy agar Bebas
Video Mario Dandy yang senyum-senyum saat sidang kasus penganiayaan anak dengan korban David Ozora ramai beredar di media sosial.
Beredarnya video Mario Dandy tengah senyum-senyum selama persidangan ini membuat sejumlah pihak menyebut anak Rafael Alun, mantan pejabat pajak ini mengalami gangguan jiwa.
Namun, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut Mario Dandy dalam kondisi sehat.
Menurut Jonathan Latumahina, itu adalah strategi Mario Dandy agar bebas.
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo beberapa kali terlihat tersenyum selama proses hukum berlangsung dan banyak yang menyangka dirinya mengalami gangguan jiwa.
Menanggapi hal itu, ayah korban, Jonathan Latumahina menganggap aksi Mario Dandy tersebut adalah strategi untuk terbebas dari hukuman.
Pasalnya, Mario Dandy sehat secara psikis dan ada laporannya saat pelimpahan dari Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh Jonathan melalui cuitan akun Twitternya pada Rabu (14/6/2023).
Sejumlah warganet yang melihat perilaku Mario Dandy mengira sang terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Namun Jonathan Latumahina menyangkal hal itu.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribun-Medan.com di artikel berjudul Aksi Mario Dandy Sering Senyum-senyum, Jonathan Latumahina Menganggap Strategi Bebas dari Hukuman, Jonathan Latumahina menegaskan, keadaan mental Mario Dandy sehat.
Hal itu juga telah dibuktikan dari laporan saat pelimpahan dari Polda Metro Jaya.
"Banyak yang nyangka dia udah gila dan stress, engga, "Dia sehat secara psikis dan sudah ada reportnya pas pelimpahan dari PMJ lalu," tulis Jonathan latumahina.
Menurut Jonathan Latumahina, terlihat mengalami masalah kejiwaan adalah strategi Mario Dandy agar terbebas dari hukuman.
"Kalo pada nyangka dia gila maka strategi dia berhasil," tulisnya.
Sebagai informasi, video Mario tersenyum lebar itu diambil begitu sidang pemeriksaan saksi selesai.
Tepatnya, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Adapun, momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sojono mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy tersenyum lebar begitu sidang pemeriksaan saksi selesai digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam.
Dikutup TribunKaltim.co dari kompas.com, momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sojono mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Saat itu, Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas duduk bersebelahan, mereka menghadap langsung ke arah majelis hakim.
Saat itu, Mario Dandy masih bertahan di dalam ruang sidang utama sambil berbincang dengan penasihat hukumnya.
Setelah itu, Mario Dandy tampak tersenyum lebar selama hampir kira-kira dua detik.
Namun, setibanya di pintu keluar, kepala Mario Dandy tiba-tiba tertunduk.
Bahkan, Mario Dandy langsung membelakangi wartawan yang menyorot wajahnya.
Untuk diketahui, Mario Dandy menganiaya korban David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AGH, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario Dandy lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane Lukas memprovokasi Mario Dandy sehingga Mario Dandy menganiaya korban sampai koma.
Shane Lukas dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane Lukas juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Jaksa menyebutkan, Mario Dandy melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AGH (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.