Mucikari Diamankan di Samarinda
BREAKING NEWS: 3 Muncikari asal Banjarmasin Jajakan Anak di Bawah Umur Diamankan di Samarinda
Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan tiga muncikari asal Banjarmasin yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan tiga muncikari asal Banjarmasin yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur.
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan pada Minggu (16/7/2023) lalu, sekitar Pukul 04.30 Wita.
Ketiganya diringkus di salah satu penginapan kawasan Jalan HAM. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir saat sedang melakukan transaksi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada sejumlah orang yang menawarkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Baca juga: Jual Gadis di Bawah Umur, Mucikari di Muara Badak Kukar Diciduk Polres Bontang
Baca juga: Dalam 2 Pekan Terakhir, Polres Bontang Telah Meringkus 4 Mucikari di Berbas Pantai
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Rupanya para muncikari itu menawarkan jasa korban melalui aplikasi kencan berbasis online.
Dengan berpura-pura menjadi salah satu pelanggan, polisi berhasil mendapatkan kontak para pelaku melalui akun kencan bernama Bella Real.
Dengan penawaran Rp 700 ribu sekali kencan polisi berhasil mendapatkan kesepakatan temu dengan tiga muncikari tersebut di salah satu guest house atau tepatnya TKP penangkapan.
"Setibanya di sana, setelah transaksi pembayaran dilakukan, personel kita langsung mengamankan ketiganya," beber Kombes Pol Ary Fadli.
Adapun tiga pelaku itu adalah MM alias Amat (33), SL alias Upi (25) dan MR alias Isal (25).
"Korban berumur 16 tahun. Semuanya warga Banjarmasin, Kalsel. Mereka ke Samarinda untuk menawarkan jasa korban," bebernya.
Ia menambahkan, dengan satu pelanggan para pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 50-100 ribu.
Ia juga membeberkan, setelah mendapat pelanggan terakhir yang ternyata anggota polisi menyamar itu, para muncikari dan korban akan kembali ke Kalimantan Selatan menggunakan mobil rental dengan KT DA 1065 LN Cokelat yang mereka sewa.
Baca juga: Polisi Ciduk Mucikari di Bontang Selatan, Jual Korbannya Lewat WA, Ini Tarif Sekali Kencan
Ketiganya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian dipasangkan terkait dengan Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur yakni Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Cerai secara Verstek, Zize Punya Waktu 14 Hari untuk Banding |
![]() |
---|
Hampir Bermalam, Aliansi Balikpapan Melawan Sepakat Temui Walikota Jumat Depan |
![]() |
---|
Petani Kutai Timur Belum Bisa Pasarkan Beras Hasil Panen meski Ada 4 Sentra Padi |
![]() |
---|
Kalender September 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Hari Besar, Ada Libur di Awal Bulan! |
![]() |
---|
Bawaslu Kaltim Gelar Bahas Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.