Berita Nunukan Terkini
Proyek Tangki Septik di Nunukan Rugikan Negara Rp3 Miliar Lebih, Terungkap Uang Hasil Sitaan Perkara
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, uang kerugian negara yang dikembalikan Rp2,5 miliar dari total kerugian Rp3,6 miliar
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN – Proyek tangki septik atau tangki septik di Nunukan, Kalimantan Utara rugikan negara Rp3 miliar lebih.
Terungkap Kejari Nunukan telah melakukan sita uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Mengutip dari TribunKaltara.com, Kejaksaan Negeri atau Kejari Nunukan mengembalikan kerugian negara.
Nominal uangnya Rp2.506.483.333 dari tindak pidana korupsi pembangunan tangki septik atau septic tank komunal dan individual, pada Kamis (20/07/2023), siang.
Baca juga: Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Loa Janan-Loa Kulu Kukar
Anggaran proyek pembangunan septic tank yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Kementerian PUPR tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, uang kerugian negara yang dikembalikan Rp2,5 miliar dari total kerugian Rp3,6 miliar atas proyek pembangunan septic tank di Nunukan.
"Total kerugian negara yang kami kembalikan itu Rp2,5 miliar dari uang hasil sitaan serta pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan uang denda perkara," kata Teguh Ananto kepada TribunKaltara.com, Jumat (21/07/2023).
Menurut Teguh, dari enam terdakwa hanya tiga di antaranya yang melakukan pengembalian kerugian uang negara.
Baca juga: Kejari Penajam Paser Utara Terima Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Penerangan Jalan Umum
Di antaranya Kuswandi Sinaga Bin Yushen Sinaga, Yuliati Binti Basri Baco, dan Mimi Astriani Binti Tammausa.
Total uang sitaan dari tiga terdakwa Rp2.050.000.000.
"Jadi alasan terdakwa lainnya tidak kembalikan kerugian negara karena sudah tidak mampu.
"Bahkan kami sudah tunggu sampai saat sidang tuntutan hingga putusan. Total uang sitaan dan uang pengganti sebesar Rp2.206.483.333," ucapnya.
Baca juga: Dalam 2 Pekan, Kejari Paser Bakal Ekspos Para Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek SR-MBR
Sedangkan untuk uang denda Rp300 juta merupakan kewajiban para terdakwa sebagai pidana tambahan selain pidana penjara.
"Dengan adanya pembayaran denda maka terpidana tidak perlu jalani pidana subsider berupa kurungan 1 bulan," ujar Teguh.
Selanjutnya uang sebesar Rp2.506.483.333 sudah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS Kejari Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Septic Tank
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.