Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Orang Baik, Alasan Panji Gumilang Al Zaytun Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Menko Polhukam

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebut Mahfud MD orang baik, jadi salah satu alasan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun cabut gugatan Rp 5 triliun ke Menko Polhukam.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena menilai Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Angkat Tangan Hadapi Mahfud MD, Cabut Gugatan Rp 5 Triliun, Bukan Tanpa Alasan

Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.

"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," katanya.

Meski begitu, Zulkifli melanjutkan, pihak pengadilan akan tetap menggelar sidang gugatan tersebut pada 31 Juli 2023 mendatang.

"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu," ucapnya.

Tribunnews.com telah menghubungi kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy soal pencabutan gugatan tersebut.

Namun, Hendra hanya baru membenarkan jika gugatan tersebut sudah dicabut tanpa memberikan alasannya.

Sementara dikutip dari Kompas.tv, Hendra Effendy buka-bukaan mengungkap alasan Panji Gumilang mengurungkan niat mengugat Mahfud MD.

Menurut Hendra Effendy ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan hingga akhirnya mencabut gugatan untuk Mahfud MD.

"Gugatan tersebut dicabut karena beberapa alasan pertama ada penilaian objektif dari Prof Mahfud MD kepada klien kami yang kemudian di jadikan dasar yang disampaikan kepada kami," ucapnya.

"Bahwan Mahfud MD orang baik kemudian disisi lain Mahfud MD dan Panji Gumilang satu almamater di HMI," jelas  Hendra Effendi.

Baca juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun, Menkopolhukam: Itu Urusan Kecil

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved