Berita Penajam Terkini
Dugaan Korupsi Retribusi Pelabuhan Buluminung, Kajari PPU: PNS dan Swasta Diduga Terlibat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi penarikan retribusi di Pelabuhan Buluminung
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi, terhadap aktivitas penarikan retribusi di Pelabuhan Buluminung.
Tim penyelidikan Kejari PPU menemukan retribusi dari Pelabuhan Buluminung PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami pengurangan pendapatan sebesar Rp3 miliar, sejak 2019 hingga 2022.
Padahal, aktivitas pelabuhan tetap berjalan normal seperti biasanya.
“Yang masuk ke tahap penyelidikan adalah kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka penerimaan daerah dari retribusi pelayanan kepelabuhanan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra, Minggu (23/7/2023).
Kajari mengatakan bahwa, alasan yang ditemukan atas berkurangnya pendapatan daerah dari pelabuhan, karena pengguna pelabuhan tidak membayar kewajiban retribusi dalam beberapa waktu.
Baca juga: Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kejari PPU Bantu Makanan Anak Stunting dan Gelar Pekan Olahraga
Baca juga: Kejari PPU Bakal Akomodir Potensi Masalah Hukum pada Pemilu 2024
Indikasi ini kata dia akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan mengungkap lebih dalam terkait permasalahannya, tindak pidana apa yang dilakukan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Pengelolaan pelabuhan Buluminung saat ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan PPU.
Sehingga, Kajari tidak menampik dugaan adanya keterlibatan pihak pegawai negeri, hingga swasta, dalam permasalahan ini.
“Ada dari PNS dan ada dari swastanya, ini akan diselidiki,” sambungnya.
Untuk pemeriksaan lebih intensif, pihak Kejari PPU juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit keuangan.
Pelabuhan Buluminung PPU disiapkan untuk menjadi jalur logistik, baik untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, maupun untuk masyarakat PPU sendiri.
Pengelolaan pelabuhan seluas 19 hektar, itu dilakukan Dinas Perhubungan PPU sejak Februari 2022 lalu, sebelumnya dikelola oleh Perumda Benuo Taka.
Baca juga: Kejari PPU BentuK Rumah Restorative Justice, Maksimalkan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat
Pada Oktober 2022 lalu, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, pendapatan dari pelabuhan itu mencapai Rp2,5 miliar, dari target Rp3 miliar per tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Diduga-ada-tindak-pidana-korupsi-terhadap-retribusi-pelabuhan-Buluminung-PPU.jpg)