Berita Malinau Terkini
3 Perusahaan Pertambangan Batu Bara di Malinau Dievaluasi dari Sisi Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kali ini 3 perusahaan pertambangan batu bara di Malinau, Kalimantan Utara dievaluasi dari sisi pengelolaan lingkungan hidup.
Catatan Tim, beberapa settling pond berpotensi overflow atau over kapasitas. Karena daya tampung kolam pengendapan masih belum cukup menampung produksi air tambang.
Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mendirikan 3 pos pantau di area wilayah operasi tiap-tiap pemegang konsesi.
Wempi W Mawa menjelaskan keterbukaan informasi khususnya berkaitan pengawasan dari pemerintah melalui DLH dan aspek pengelolaan dari pemilik konsesi sama pentingnya agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Bikin Resah Warga, Tambang Batu Bara Ilegal di Tenggarong Belum Ditindak
Aktivitas pertambangan di sekitar wilayah Jalan bersama perusahaan batu bara yang menghubungkan Kecamatan Malinau Selatan dan sekitarnya ke ibu kota kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
"Dari pihak perusahaan, pengawas DLH dan pihak kecamatan diharapkan berkolaborasi dengan baik. Karena pemerintah daerah berupaya menjamin seminim mungkin dampaknya terhadap masyarakat akibat aktivitas pertambangan," katanya.

Laporan pemantauan pengelolaan lingkungan hidup aktivitas pertambangan secara berkala di Malinau Selatan bertujuan mencegah peristiwa yang berdampak besar terhadap masyarakat.
Dua tahun terakhir, kejadian bocor atau jebolnya tanggul pengendapan air tambang batu-bara kerap mengakibatkan masalah besar terhadap ketersediaan air bersih.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul DLH Panggil Tiga Manajemen Perusahaan Batu Bara di Malinau Selatan, Evaluasi Aktivitas Tambang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.